Hukum & Kriminal
Ajak Mantan Istri Curi Celana di Mal Kota Malang, Berakhir Masuk Bui

Memontum Kota Malang – Pelaku pencurian, Hendra alias HP (39), warga Kabupaten Halmahera, Provinsi Maluku Utara, hingga Jumat (26/08/2022), masih mendekam di balik jeruji besi Polsek Klojen. Sebelumnya, dia tertangkap basah melakukan aksi pencurian di sebuah mal di kawasan Jl Veteran, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dia tertangkap basah beberapa hari lalu saat mencuri tiga buah celana jeans di bazar pakaian.
Kapolsek Klojen, Kompol Domingos Ximenes melalui Kanit Reskrim Polsek Klojen, AKP Yoyok Ucuk Suyono mengatakan, bahwa tersangka HP melakukan aksi pencurian bersama SA, mantan istrinya. “Tersangka dan SA, mantan istrinya datang di mall di kawasan Jl Veteran. Selanjutnya keduanya menuju bazar pakaian di lantai dua,” ujarnya, Jumat (26/08/2022).
Siang itu, keduanya sudah mempersiapkan aksi pencurian. Merasa tidak ada yang memantau gerak geriknya, HP dan SA langsung melakukan aksinya. Yakni mencuri empat baju gamis dan menyerahkannya ke SA. Selanjutnya SA memasukan empat baju gamis tersebut ke dalam korslet nya.
Baca juga:
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
Aksi pencurian itu sebenarnya berjalan mulus. Keduanya kemudian menuju ke parkiran mobil dan meletakan hasil curian ke dalam mobil. Meresa aksi pencuriannya sukses, keduanya kembali naik ke area bazar pakaian.
“Keduanya kembali beraksi mencuri tiga celana jeans. Namun di aksi keduanya ini, gerak gerik mereka diketahui oleh petugas keamanan dan berhasil mengamankan tersangka. Sedangkan pelaku SA, melarikan diri dengan mobil dan langsung meninggalkan lokasi mal,” jelasnya.
Karena kedapatan membawa tiga celana curian, tersangka langsung dibawa ke Polsekta Klojen. “Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, kami terus lakukan penyelidikan dan mencari keberadaan SA yang telah ikut membantu tersangka,” ujarnya. (gie)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















