Hukum & Kriminal
Ajak Mantan Istri Curi Celana di Mal Kota Malang, Berakhir Masuk Bui
Memontum Kota Malang – Pelaku pencurian, Hendra alias HP (39), warga Kabupaten Halmahera, Provinsi Maluku Utara, hingga Jumat (26/08/2022), masih mendekam di balik jeruji besi Polsek Klojen. Sebelumnya, dia tertangkap basah melakukan aksi pencurian di sebuah mal di kawasan Jl Veteran, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dia tertangkap basah beberapa hari lalu saat mencuri tiga buah celana jeans di bazar pakaian.
Kapolsek Klojen, Kompol Domingos Ximenes melalui Kanit Reskrim Polsek Klojen, AKP Yoyok Ucuk Suyono mengatakan, bahwa tersangka HP melakukan aksi pencurian bersama SA, mantan istrinya. “Tersangka dan SA, mantan istrinya datang di mall di kawasan Jl Veteran. Selanjutnya keduanya menuju bazar pakaian di lantai dua,” ujarnya, Jumat (26/08/2022).
Siang itu, keduanya sudah mempersiapkan aksi pencurian. Merasa tidak ada yang memantau gerak geriknya, HP dan SA langsung melakukan aksinya. Yakni mencuri empat baju gamis dan menyerahkannya ke SA. Selanjutnya SA memasukan empat baju gamis tersebut ke dalam korslet nya.
Baca juga:
- Diperiksa 6 Jam oleh KPK, Sejumlah Saksi Pokmas Pilih Bungkam
- Jelang Pilkada, Dispendukcapil Kota Malang Dorong Upaya Jemput Bola Perekaman E-KTP
- Disdikbud Kota Malang Kenalkan Koleksi Museum melalui Program Jemput Bola ke Sekolah
- Kecewa Pelayanan Pengiriman Paket, Konsumen Datangi Kantor JNE Pajajaran Kota Malang
- Tiga Pokmas Tak Penuhi Pemeriksaan KPK, Satu Pokmas Beda Inisial Dipanggil Hari Ini
Aksi pencurian itu sebenarnya berjalan mulus. Keduanya kemudian menuju ke parkiran mobil dan meletakan hasil curian ke dalam mobil. Meresa aksi pencuriannya sukses, keduanya kembali naik ke area bazar pakaian.
“Keduanya kembali beraksi mencuri tiga celana jeans. Namun di aksi keduanya ini, gerak gerik mereka diketahui oleh petugas keamanan dan berhasil mengamankan tersangka. Sedangkan pelaku SA, melarikan diri dengan mobil dan langsung meninggalkan lokasi mal,” jelasnya.
Karena kedapatan membawa tiga celana curian, tersangka langsung dibawa ke Polsekta Klojen. “Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, kami terus lakukan penyelidikan dan mencari keberadaan SA yang telah ikut membantu tersangka,” ujarnya. (gie)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang