Hukum & Kriminal

Acil Lawang Jual SS di Kota Malang

Diterbitkan

-

Tersangka Septian alias Acil saat dirilis di Polresta Malang Kota. (gie)
Tersangka Septian alias Acil saat dirilis di Polresta Malang Kota. (gie)

Memontum, Kota Malang – Pengedar narkoba jenis Shabu-Shabu, Septian A alias Acil (27) warga Jl Dr Cipto Gang IV, Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Minggu (8/12/2019) sore, berhasil diringkus petugas Reskoba Polres Malang Kota.

Dia ditangkap saat hendak menjual SS (Shabu-Shabu) di Jalan Selat Bali, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Saat ditangkap, pria berambut pirang semiran ini kedapatan 1 poket SS seberat 0,20 gram dan HP Lenovo yang digunakan untuk transaksi. Selain itu, tes urin si Acil juga positif sebagai pengguna narkotika.

Informasi memontum.com, bahwa petugas Reskoba Polresta Malang Kota mendapat informasi kalau Acil hendak mengedarkan SS di kawasan Jl Selat Bali. Informasinya, dia hendak melakukan transaksi karena sedang ada pembeli.

Kasat Reskoba Polresta Malang Kota Kompol Adi Sunarto, segera bergerak cepat berhasil membekuk Acil. Saat ditangkap, Acil tidak bisa lagi mengelak. Dia kedapatan menyimpan SS di saku celananya.

Advertisement

Kepada petugas, Acil mengaku bahwa dia baru-baru ini mengedarkan SS karena selain pengguna, dia juga sesang butuh uang. Yakni pangsa pasarnya teman-temannya sendiri.

“Saya sudah 6 kali menggunakan SS,” ujar Acil

Kapolresta Malang Kota AKBP Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan.

“Kami masih terus melakukan pengembangan. Selain pengedar tersangka juga sebagai pengguna,” ujar AKBP Leonardus Simarmata. (gie/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas