Hukum & Kriminal
Dapat Titipan Ganja dari Bandar, Warga Asal Bareng Ini Harus Berurusan dengan Polisi
Memontum Kota Malang – Karena menyimpan 7 poket ganja seberat 500 gram, Dana Firlana (19) warga Jl Bareng Tengah, Gang VD, Kecamatan Klojen, Kota Malang atau Jl Pisang Candi, Gang VI, Kecamatan Sukun, Kota Malang, harus berurusan dengan petugas Polsekta Sukun.
Dana sempat mengaku kalau dirinya hanya dititipi oleh temannya berinisial FM, namun karena kedapatan menyimpan memiliki ganja, Dana harus tetap meringkuk di balik jeruji Polsekta Sukun. Hingga Jumat (23/4/2021) siang, Dana masih menyesali perbuatannya karena telah mengkonsumsi dan menyimpan ganja kering.
Baca juga:
- Kampanye Hari Terakhir, Abah Anton dan Dimyati Manfaatkan Momen dengan Sapa Pedagang Pasar Dinoyo
- Bawaslu Kota Malang Fokus Antisipasi Serangan Fajar dan Politik Uang di Pilkada 2024
- Sambut 2025, Pj Wali Kota Malang Tegaskan Tata Kelola PAD Transparan dan Akuntabel
Informasi Memontum.com bahwa Dana sudah mengenal FM seorang pengedar ganja. FM.kemudian mengirim ganja kering yang dikemas cukup menarik hingga lolos sensor sebuah jasa pengiriman.
Selanjutnya paket ganja itu diambil oleh Dana di sebuah jasa pengiriman di kawasan Jl Wilis, Kota Malang. Aksi itu berjalan cukup aman hingga Dana bisa membawa ganja tersebut ke tempat tinggalnya yang berada di kawasan Jl Pisang Candi VI.
Selama penyimpanan ganja itu, Dana sering mengkonsumsinya. Dia tetap menyimpan ganja tersebut sambil menunggu perintah dari FM. Sebab rencananya, FM yang mencari pembeli, sedangkan Dana nantinya bertugas melakukan pengiriman paket ke pembeli dengan sistem ranjau.
Namun sebelum sempat menjadi kurir narkoba, Dana sudah berhasil ditangkap petugas Polsek Sukun. Saat digeledah di rumah Jl Pisang Candi VI, Dana kedapatan 7 poket besar ganja yang terbungkus lakban. Kini petugas Polsek Sukun masih terus melakukan pengembangan termasuk mencari keberadaan FM.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIk MH melalui Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto SH MH mengatakan bahwa tersangka ditangkap karena kedapatan menyimpan BB ganja. “Tersangka DF kami kenakan Pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009. Kami masih terus melakukan pengembangan,” ujar Kompol Suyoto. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024, Unikama Wisuda 470 Mahasiswa
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Akibat LPG Bocor, Dua Warung Makan di Kota Malang Terbakar
- Hukum & Kriminal4 minggu
Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Zebra Semeru 2024 Polresta Malang Kota Dihancurkan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Komplotan Pelaku Rumah Produksi Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Malang, Hukuman Seumur Hidup Menanti