SEKITAR KITA
Purr Cafe Dirazia Petugas Gabungan, Sebanyak 110 Botol Minuman Beralkohol Disita

Memontum Kota Malang – Petugas gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Polresta Malang Kota, Kodim 0833 dan Denpom, Sabtu (18/4/2021) malam, melakukan razia. Yakni melakukan pemantauan terhadap ketentuan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang No 14 Tahun 2021.
Yakni tentang usaha yang wajib tutup di bulan Ramadan yaitu kegiatan penyediaan tempat hiburan. Seperti panti pijat, diskotik, karaoke, permainan biliar, permainan bowling, warung internet, dan toko penjual minuman beralkohol.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
Patroli dilakukan sekitar pukul 22.00, memastikan para pelaku pengusaha mematuhi SE tersebut. Namun saat itu petugas mendapati satu tenpat usaha yang tidak mematuhi SE No 14 tersebut hingga terpaksa dilakukan penertiban.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi mengatakan bahwa pihaknya menemukan satu tenpat usaha yang melanggar SE Walikota Malang No 14 Tahun 2021.
“Kami mendapati Puri Kafe Di Jl Merbabu, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Kami lakukan pengecekan kafe tersebut menjual minuman beralkohol tanpa memiliki ijin. Terpaksa kami lakukan penindakan dan penyitaan 110 botol minuman beralkohol,” ujar Priyadi.
Tentunya bagi pelaku usaha Purr Kafe dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena melanggar Perda Kota Malang No 4 Tahun 2020 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Pasal 18 ayat 1 Jo Pasal 15 ayat 1.
“Pihak penanggung jawab kafe yang menjual minuman beralkohol tersebut kami minta membuat pernyataan. Apabila dikemudian hari tetap menjual minuman beralkohol lagi maka akan dilakukan penyegelan atau penutupan tempat usaha secara paksa karena melanggar SE No 14 Tahun 2021 dan Perda Kota Malang No 4 Tahun 2020,” ujar Priyadi. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















