Pemerintahan
Selama Bulan Ramadhan, Ini Ketentuan Jam Kerja ASN
Memontum Kota Malang – Wali Kota Malang, Sutiaji, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1422 H Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Aturan tersebut dikeluarkan, sebagai tindak lanjut atas SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2021.
Baca juga:
- Asrama SMK Muhammadiyah 1 Kota Malang Terbakar
- Pemkot Malang Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal melalui Gowes Hantaru 2024
- Kampanye Hari Terakhir, Abah Anton dan Dimyati Manfaatkan Momen dengan Sapa Pedagang Pasar Dinoyo
- Bawaslu Kota Malang Fokus Antisipasi Serangan Fajar dan Politik Uang di Pilkada 2024
- Sambut 2025, Pj Wali Kota Malang Tegaskan Tata Kelola PAD Transparan dan Akuntabel
“Selain itu juga, dalam rangka memberikan pedoman tentang pelaksanaan ketentuan jam kerja pada Bulan Ramadhan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang,” kata Wali Kota Sutiaji, Rabu (14/04) tadi.
Orang nomor satu di pemerintah Kota Malang itu berharap, dengan adanya aturan penyesuaian jam kerja bagi ASN di bulan puasa dan dalam kondisi pandemi ini bisa berdampak pada efektifitas kinerja.
“Kami berharap, supaya efektifitas dan kelancaran pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.
Jam kerja ASN, terangnya, diatur dengan dua kriteria. Pertama adalah jumlah jam kerja efektif dalam lima hari kerja. Sedangkan yang kedua adalah jumlah jam kerja efektif dalam enam hari kerja.
“Kalau yang lima hari kerja Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00, dan pulang pukul 15.00. Di hari Jumatnya, masuk pukul 08.00 dan 15.30 mereka boleh pulang,” jelas Sutiaji.
Untuk ketentuan enam hari kerja, Senin hingga Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00, dan pulang pada pukul 14.00. Hari Jumat masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 14.30.
“Istirahatnya sama, yang lima hari kerja atau enam hari kerja. Pukul 12.00 hingga 12.30 untuk selain hari Jumat. Kalau hari Jumat istirahat pukul 11.30 sampai 12.30,” paparnya.
Jumlah jam kerja efektir selama bulan Ramadhan, disampaikan pemilik kursi N1 itu, minimal 32.5 jam perminggu. (mus/sit)
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Akibat LPG Bocor, Dua Warung Makan di Kota Malang Terbakar
- Hukum & Kriminal4 minggu
Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Zebra Semeru 2024 Polresta Malang Kota Dihancurkan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Komplotan Pelaku Rumah Produksi Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Malang, Hukuman Seumur Hidup Menanti
- Kota Malang4 minggu
Bapenda Kota Malang Optimis Capaian PAD 2024 Meningkat