Pemerintahan

Selama Bulan Ramadhan, Ini Ketentuan Jam Kerja ASN

Diterbitkan

-

Selama Bulan Ramadhan, Ini Ketentuan Jam Kerja ASN

Memontum Kota Malang – Wali Kota Malang, Sutiaji, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1422 H Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Aturan tersebut dikeluarkan, sebagai tindak lanjut atas SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2021.

Baca juga:

“Selain itu juga, dalam rangka memberikan pedoman tentang pelaksanaan ketentuan jam kerja pada Bulan Ramadhan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang,” kata Wali Kota Sutiaji, Rabu (14/04) tadi.

Orang nomor satu di pemerintah Kota Malang itu berharap, dengan adanya aturan penyesuaian jam kerja bagi ASN di bulan puasa dan dalam kondisi pandemi ini bisa berdampak pada efektifitas kinerja.

“Kami berharap, supaya efektifitas dan kelancaran pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.

Advertisement

Jam kerja ASN, terangnya, diatur dengan dua kriteria. Pertama adalah jumlah jam kerja efektif dalam lima hari kerja. Sedangkan yang kedua adalah jumlah jam kerja efektif dalam enam hari kerja.

“Kalau yang lima hari kerja Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00, dan pulang pukul 15.00. Di hari Jumatnya, masuk pukul 08.00 dan 15.30 mereka boleh pulang,” jelas Sutiaji.

Untuk ketentuan enam hari kerja, Senin hingga Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00, dan pulang pada pukul 14.00. Hari Jumat masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 14.30.

“Istirahatnya sama, yang lima hari kerja atau enam hari kerja. Pukul 12.00 hingga 12.30 untuk selain hari Jumat. Kalau hari Jumat istirahat pukul 11.30 sampai 12.30,” paparnya.

Advertisement

Jumlah jam kerja efektir selama bulan Ramadhan, disampaikan pemilik kursi N1 itu, minimal 32.5 jam perminggu. (mus/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas