Pemerintahan
Selama Bulan Ramadhan, Ini Ketentuan Jam Kerja ASN

Memontum Kota Malang – Wali Kota Malang, Sutiaji, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1422 H Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Aturan tersebut dikeluarkan, sebagai tindak lanjut atas SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2021.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
“Selain itu juga, dalam rangka memberikan pedoman tentang pelaksanaan ketentuan jam kerja pada Bulan Ramadhan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang,” kata Wali Kota Sutiaji, Rabu (14/04) tadi.
Orang nomor satu di pemerintah Kota Malang itu berharap, dengan adanya aturan penyesuaian jam kerja bagi ASN di bulan puasa dan dalam kondisi pandemi ini bisa berdampak pada efektifitas kinerja.
“Kami berharap, supaya efektifitas dan kelancaran pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.
Jam kerja ASN, terangnya, diatur dengan dua kriteria. Pertama adalah jumlah jam kerja efektif dalam lima hari kerja. Sedangkan yang kedua adalah jumlah jam kerja efektif dalam enam hari kerja.
“Kalau yang lima hari kerja Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00, dan pulang pukul 15.00. Di hari Jumatnya, masuk pukul 08.00 dan 15.30 mereka boleh pulang,” jelas Sutiaji.
Untuk ketentuan enam hari kerja, Senin hingga Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00, dan pulang pada pukul 14.00. Hari Jumat masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 14.30.
“Istirahatnya sama, yang lima hari kerja atau enam hari kerja. Pukul 12.00 hingga 12.30 untuk selain hari Jumat. Kalau hari Jumat istirahat pukul 11.30 sampai 12.30,” paparnya.
Jumlah jam kerja efektir selama bulan Ramadhan, disampaikan pemilik kursi N1 itu, minimal 32.5 jam perminggu. (mus/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















