Pemerintahan
Menaker Keluarkan SE Pemberian THR, Wali Kota Malang Akan Sesuaikan Kondisi

Memontum Kota Malang – Menteri Tenagakerja (Menaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa dalam kondisi pandemi, perusahaan tetap wajib memberikan THR keagamaan. Dimana THR wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Menanggapi hal itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan pihaknya pasti akan menganjurkan hal tersebut. “Pemerintah Kota (Pemkot) Malang nantinya akan anjurkan perusahaan untuk taati SE dari Menaker,” jelasnya, Rabu (14/04).
Namun, orang nomor satu di Kota Malang itu juga menyampaikan bahwa penerapannya perlu ada penyesuaian kondisi masing-masing perusahaan.
“Meski dianjurkan untuk menaati SE, ketentuan tetap harus disesuaikan. Melihat kondisi di lapangan bagaimana,” tegas Sutiaji.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang juga telah mensosialisasikan melalui akun sosial media Instagram dan website resmi miliknya.
Dalam SE tersebut juga menjelaskan kriteria pegawai yang berhak mendapatkan THR keagamaan. Antara lain pekerja atau buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Kemudian pekerja atau buruh yang berdasarkan PKWTT mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhitung sejak h-30 sebelum hari raya keagamaan. Kriteria terakhir adalah pekerja atau buruh yang dipindah ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapat THR. (mus/ed2)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















