Pemerintahan

Menaker Keluarkan SE Pemberian THR, Wali Kota Malang Akan Sesuaikan Kondisi

Diterbitkan

-

Menaker Keluarkan SE Pemberian THR, Wali Kota Malang Akan Sesuaikan Kondisi

Memontum Kota Malang – Menteri Tenagakerja (Menaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa dalam kondisi pandemi, perusahaan tetap wajib memberikan THR keagamaan. Dimana THR wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan.

Baca juga:

Menanggapi hal itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan pihaknya pasti akan menganjurkan hal tersebut. “Pemerintah Kota (Pemkot) Malang nantinya akan anjurkan perusahaan untuk taati SE dari Menaker,” jelasnya, Rabu (14/04).

Namun, orang nomor satu di Kota Malang itu juga menyampaikan bahwa penerapannya perlu ada penyesuaian kondisi masing-masing perusahaan.

“Meski dianjurkan untuk menaati SE, ketentuan tetap harus disesuaikan. Melihat kondisi di lapangan bagaimana,” tegas Sutiaji.

Advertisement

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang juga telah mensosialisasikan melalui akun sosial media Instagram dan website resmi miliknya.

Dalam SE tersebut juga menjelaskan kriteria pegawai yang berhak mendapatkan THR keagamaan. Antara lain pekerja atau buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Kemudian pekerja atau buruh yang berdasarkan PKWTT mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhitung sejak h-30 sebelum hari raya keagamaan. Kriteria terakhir adalah pekerja atau buruh yang dipindah ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapat THR. (mus/ed2)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas