SEKITAR KITA
Persiapan Larangan Mudik Lebaran 2021, Bakal Ada Penyekatan di Kota Malang
Memontum Kota Malang – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang kegiatan mudik Lebaran pada tahun 2021 ini. Semua moda transportasi baik darat, laut, udara, akan dibatasi sepanjang tanggal 6-17 Mei 2021.
Tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca juga:
- Asrama SMK Muhammadiyah 1 Kota Malang Terbakar
- Pemkot Malang Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal melalui Gowes Hantaru 2024
- Kampanye Hari Terakhir, Abah Anton dan Dimyati Manfaatkan Momen dengan Sapa Pedagang Pasar Dinoyo
- Bawaslu Kota Malang Fokus Antisipasi Serangan Fajar dan Politik Uang di Pilkada 2024
- Sambut 2025, Pj Wali Kota Malang Tegaskan Tata Kelola PAD Transparan dan Akuntabel
Tentunya hal itu juga berlaku untuk Kota Malang yang bakal dilakukan penyekatan untuk menghalau mudik lebaran. Sosialisasi larangan mudik lebaran bahkan sudah dilakukan jauh hati sebelum Bulan Ramadhan.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution SH SIK, pada Minggu (11/4/2021) siang menjelaskan bahwa saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19 dan masih dalam masa pelaksanaan vaksinasi.
“Pada intinya saat ini yang menjadi dasar adalah masih masa pandemi Covid 19, dan pelaksanaan vaksinasi Covid 19. Untuk mensukseskan hal itu, kami akan melaksanakan penyekatan kendaraan yang melakukan kegiatan mudik. Penyekatan akan dilakukan di dua titik, yakni di depan Graha Kencana Jalan Raya Balearjosari dan Exit Tol Madyopuro,” ujar Kompol Rama.
Tentunya pihaknya masih akan makan kordinasi terkait penyekatan ini. Titik-titik penyekatan itu akan dilaporkan ke Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Jatim. Penyekatan kendaraan itu tidak bisa langsung dilaksanakan. Karena pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksana (Juklak) dan dasar hukumnya.
“Pelaksanaannya, menunggu Juklak atau petunjuk arahan dari satuan yang di atas. Nanti akan ada dasar hukumnya atau surat edaran dari Satgas Covid 19,” ujar Kompol Rama.
Nantinya di area penyekatan akan didirikan Pos Pengaman dan Pelayanan. Pemeriksaan KTP bakal diperlakukan. “Pemeriksaan kendaraan yang melakukan kegiatan mudik, kami akan lakukan pemeriksaan. Namun kali ini bukan berdasarkan plat nomor, melainkan dari KTP. Bila KTP berasal dari luar Malang Raya, kami beri tindakan berupa putar balik kembali ke daerah asal. Kami imbau juga masyarakat harus tetap disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan karena saat imi masih dalam masa pendemi Covid-19,” ujar Kompol Rama. (gie)
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Akibat LPG Bocor, Dua Warung Makan di Kota Malang Terbakar
- Hukum & Kriminal4 minggu
Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Zebra Semeru 2024 Polresta Malang Kota Dihancurkan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Komplotan Pelaku Rumah Produksi Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Malang, Hukuman Seumur Hidup Menanti
- Hukum & Kriminal4 minggu
Pria Mesum Lakukan Aksi Eksibisionisme ke Karyawati Terekam CCTV Pasar Besar Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Disdikbud Kota Malang Gelar Penguatan Bunda PAUD dan Pokja Bunda PAUD
- Kota Malang4 minggu
Lestari dan Kembangkan Budaya, Disdikbud Kota Malang Gelar Drama Kolosal di Museum Mpu Purwa