Pemerintahan
Wali Kota Sutiaji Dorong Pelaku Usaha Pariwisata Miliki TDUP
Memontum Kota Malang – Wali Kota Malang, Sutiaji dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Malang, Widayati Sutiaji, menghadiri Sosialisasi Aturan Jasa Usaha Pariwisata di salah satu hotel Kota Malang, Senin (05/04) tadi. Acara tersebut, digagas oleh Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang.
Disampaikan Wali Kota Malang, perizinan usaha khususnya pariwisata di Kota Malang, sangat mudah. Oleh karena itu, dalam acara yang diikuti oleh 75 pelaku usaha yang belum memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) itu juga menghadirkan narasumber dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP).
Baca juga:
- Jabatan Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polresta Malang Kota Berganti
- Toko Retail Modern Jadi Salah Satu Penyumbang Investasi Kota Malang
- Pemkot Malang Komitmen Percepat Penanganan Penyakit TB Lewat Penataan Lingkungan Sehat
- Kunjungi MPP, Ombudsman RI Apresiasi Potret Pelayanan Publik yang Hampir Sempurna
- Kolonel Pelaut Hartanto Resmi Jabat Komandan Lanal Malang, Siap Jaga Stabilitas Menjelang Pilkada 2024
“Supaya mereka paham betul bahwa tidak ada yang sulit dalam mengurus perijinan. Jika dasar-dasar persyaratan sudah terpenuhi, otomatis ijin lancar,” ungkapnya pada awak media.
Disampaikan orang nomor satu di Kota Malang itu, tiap usaha pariwisata memiliki persyaratan ijin yang berbeda-beda. Dan kesemuanya itu sudah disesuaikan dengan regulasi yang ada.
“Jadi jangan ada alasan susah cari ijin, akhirnya tidak punya ijin usaha. Ketika sudah pegang ijin usaha pun harus menaati Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Disporapar, Ida Ayu Made Wahyuni, mengungkapkan bahwa di Kota Malang memiliki Wajib Pajak (WP) hotel dan resto yang cukup banyak. Untuk WP hotel jumlahnya 218, sedangkan WP resto/cafe dan sejenisnya sekitar 2000.
“Namun yang kita jaring kemarin baru 197 yang ber-TDUP. Jadi masih banyak pelaku usaha yang tidak memiliki TDUP,” paparnya.
Oleh sebab itu, Ida terus berupaya mensosialisasikan hal ini pada pelaku usaha, khususnya di bidang pariwisata. Ida berharap dengan terus dilakukannya sosialisasi, akan makin banyak pelaku usaha yang memegang TDUP.
“Karena mereka harus punya TDUP kalau usaha mereka bergerak di bidang pariwisata.
Dan jika mereka sudah mengurus perijinan tersebut, diharapkan pelayanannya akan lebih baik. Karena memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna maupun bagi mereka sendiri,” papar Ida. (hms/mus/sit)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Atasi Pengelolaan Sampah, Kota Malang Terima Bantuan Hibah Rp 180 Miliar dari Bank Dunia