Pemerintahan
Wali Kota Sutiaji Dorong Pelaku Usaha Pariwisata Miliki TDUP

Memontum Kota Malang – Wali Kota Malang, Sutiaji dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Malang, Widayati Sutiaji, menghadiri Sosialisasi Aturan Jasa Usaha Pariwisata di salah satu hotel Kota Malang, Senin (05/04) tadi. Acara tersebut, digagas oleh Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang.
Disampaikan Wali Kota Malang, perizinan usaha khususnya pariwisata di Kota Malang, sangat mudah. Oleh karena itu, dalam acara yang diikuti oleh 75 pelaku usaha yang belum memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) itu juga menghadirkan narasumber dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP).
Baca juga:
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
“Supaya mereka paham betul bahwa tidak ada yang sulit dalam mengurus perijinan. Jika dasar-dasar persyaratan sudah terpenuhi, otomatis ijin lancar,” ungkapnya pada awak media.
Disampaikan orang nomor satu di Kota Malang itu, tiap usaha pariwisata memiliki persyaratan ijin yang berbeda-beda. Dan kesemuanya itu sudah disesuaikan dengan regulasi yang ada.
“Jadi jangan ada alasan susah cari ijin, akhirnya tidak punya ijin usaha. Ketika sudah pegang ijin usaha pun harus menaati Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Disporapar, Ida Ayu Made Wahyuni, mengungkapkan bahwa di Kota Malang memiliki Wajib Pajak (WP) hotel dan resto yang cukup banyak. Untuk WP hotel jumlahnya 218, sedangkan WP resto/cafe dan sejenisnya sekitar 2000.
“Namun yang kita jaring kemarin baru 197 yang ber-TDUP. Jadi masih banyak pelaku usaha yang tidak memiliki TDUP,” paparnya.
Oleh sebab itu, Ida terus berupaya mensosialisasikan hal ini pada pelaku usaha, khususnya di bidang pariwisata. Ida berharap dengan terus dilakukannya sosialisasi, akan makin banyak pelaku usaha yang memegang TDUP.
“Karena mereka harus punya TDUP kalau usaha mereka bergerak di bidang pariwisata.
Dan jika mereka sudah mengurus perijinan tersebut, diharapkan pelayanannya akan lebih baik. Karena memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna maupun bagi mereka sendiri,” papar Ida. (hms/mus/sit)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















