Hukum & Kriminal

Pengedar SS Bandulan Ditangkap, Ngaku Kulak Dari Napi Lapas Lowokwaru

Diterbitkan

-

Pengedar SS Bandulan Ditangkap, Ngaku Kulak Dari Napi Lapas Lowokwaru
Tersangka Yusuf dan Vicky saat dirilis oleh Kapolsek Blimbing, Kompol Hery W Widodo. (ist)

Memontum Kota Malang – Dua tersangka kasus narkotika, YZ alias Yusuf (27) pengamen, warga Jl Mergan Gang XXI, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan VA alias Vicky (20) kuli bangunan, warga Jl Budi Utomo, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang atau Jl bandulan Barat, Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (18/3/2021) dirilis di Polsek Blimbing.

Tersangka Yusuf ditangkap karena sebagai pengguna Shabu-Shabu (SS) sedangkan Vicky ditangkap karena telah menjual SS kepada Yusuf.

Informasi Memontum.com, bahwa penangkapan ini bermula setelah petugas mendapat informasi kalau ada seorang pengamen yang sering mengkonsumsi narkotika di kawasan Tanjungrejo.

Atas informasi ini petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Yusuf tak jauh dari rumahnya.

Advertisement

Baca juga: Selama Dua Bulan, Sebanyak 73 Tersangka Narkoba Diringkus

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan dua barang bukti. Yaitu satu klip plastik berisi sabu seberat 0,02 gram dan satu buah pipet kaca yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok.

Dari hasil pengembangan, ternyata Yusuf membeli SS miliknya dari Vicky. Petugas kemudian melakukan pengembangan menangkap Vicky di Jl Bandulan Barat. Petugas menemukan dua poket SS yakni seberat 0,37 gram dan 0,18 gram serta beberapa klip SS.

Vicky mengaku kalau telah mengedarkan SS sejak Januari 2021. Untuk paket kecil dijual segarga Rp 200 ribu. Lebih mengejutkan lagi, Vicky mengaku kalau SS itu dibeli dari temannya yang menjadi napi di Lapas Lowokwaru.

Advertisement

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH melalui Kapolsek Blimbing, Kompol Hery W Widodo mengatatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan.

“Tersangka YZ kami kenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Sedangkan tersangka VA, kami kenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Kompol Hery. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas