Hukum & Kriminal
Pengedar SS Bandulan Ditangkap, Ngaku Kulak Dari Napi Lapas Lowokwaru
Memontum Kota Malang – Dua tersangka kasus narkotika, YZ alias Yusuf (27) pengamen, warga Jl Mergan Gang XXI, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan VA alias Vicky (20) kuli bangunan, warga Jl Budi Utomo, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang atau Jl bandulan Barat, Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (18/3/2021) dirilis di Polsek Blimbing.
Tersangka Yusuf ditangkap karena sebagai pengguna Shabu-Shabu (SS) sedangkan Vicky ditangkap karena telah menjual SS kepada Yusuf.
Informasi Memontum.com, bahwa penangkapan ini bermula setelah petugas mendapat informasi kalau ada seorang pengamen yang sering mengkonsumsi narkotika di kawasan Tanjungrejo.
Atas informasi ini petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Yusuf tak jauh dari rumahnya.
Baca juga: Selama Dua Bulan, Sebanyak 73 Tersangka Narkoba Diringkus
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan dua barang bukti. Yaitu satu klip plastik berisi sabu seberat 0,02 gram dan satu buah pipet kaca yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok.
Dari hasil pengembangan, ternyata Yusuf membeli SS miliknya dari Vicky. Petugas kemudian melakukan pengembangan menangkap Vicky di Jl Bandulan Barat. Petugas menemukan dua poket SS yakni seberat 0,37 gram dan 0,18 gram serta beberapa klip SS.
Vicky mengaku kalau telah mengedarkan SS sejak Januari 2021. Untuk paket kecil dijual segarga Rp 200 ribu. Lebih mengejutkan lagi, Vicky mengaku kalau SS itu dibeli dari temannya yang menjadi napi di Lapas Lowokwaru.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH melalui Kapolsek Blimbing, Kompol Hery W Widodo mengatatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan.
“Tersangka YZ kami kenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Sedangkan tersangka VA, kami kenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Kompol Hery. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024, Unikama Wisuda 470 Mahasiswa
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Akibat LPG Bocor, Dua Warung Makan di Kota Malang Terbakar
- Hukum & Kriminal4 minggu
Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Zebra Semeru 2024 Polresta Malang Kota Dihancurkan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Komplotan Pelaku Rumah Produksi Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Malang, Hukuman Seumur Hidup Menanti