Politik

Wali Kota Sutiaji Beri Jawaban Atas Pandang Umum Fraksi DPRD Terkait Ranperda

Diterbitkan

-

Wali Kota Sutiaji Beri Jawaban Atas Pandang Umum Fraksi DPRD Terkait Ranperda

Memontum Kota Malang – Wali Kota Malang, Sutiaji, memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rabu (17/03) tadi.

Jawaban yang disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Malang itu, dijabarkannya secara terperinci.

Untuk Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Sutiaji menyebutkan, bahwa ini adalah bentuk apresiasi Sila Kelima yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Maka ini menjawab berkaitan dengan sila ke-5 Pancasila. Hukum kita jangan sampai tumpul ke atas tapi tajam ke bawah. Justru, pemerintah daerah dalam hal ini memberikan bantuan hukum,” ungkapnya.

Advertisement

Baca juga: Eksekutif Ingatkan DPRD Malang Soal Pembahasan Tiga Ranperda

Menurut orang nomor satu di Kota Malang itu, literasi masyarakat masih kurang dalam kaitannya dengan hukum. Sehingga, dengan Perda ini nantinya akan memberikan bantuan warga miskin yang terjerat hukum namun tidak mampu mendanai dirinya sendiri.

“Nanti akan kita bantu, tapi dengan catatan kita bukan menjadi lembaga. Tetap nanti akan berkoordinasi dan menggandeng lembaga bantuan hukum yang sudah terverifikasi,” terangnya.

Kemudian untuk Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, beber Sutiaji, hal ini menjadi sesuatu yang sangat penting untuk dikuatkan.

Advertisement

Pasalnya, menurut pemilik kursi N1 ini, semua surat walaupun itu hanya pernyataan tulisan dari RT dan RW saja sudah menjadi dokumen negara.

“Maka inilah nanti ada kearsipan harus dikuatkan. Dan saat ini mohon maaf, kadang-kadang saat proses hukum nyari dokumennya juga susah,” imbuhnya.

Terakhir, berkaitan dengan Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tugu Tirta Kota Malang.

Sutiaji menjelaskan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah mengamanatkan bahwa nama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) harus mengikuti aturan dan berubah menjadi Perumda Tugu Tirta.

Advertisement

“Sehingga ketentuan-ketentuannya melebar. contoh ada rencana bisnis atau bisnis plan yang beragam. Jadi, sekarang bukan hanya jual air saja. Namun, pengolahan tinja masuk, aplikasi masuk dan mungkin inovasi-inovasi yang lain,” tuturnya. (mus/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas