Hukum & Kriminal

Didakwa Gelapkan Rp 900 Juta, Mantan Dirut MSA Dituntut 4 Tahun Penjara

Diterbitkan

-

Terdakwa Thomas Zachrias saat mendengarkan agenda tuntutan. (gie)

Memontum Kota Malang – Terdakwa kasus dugaan penggelapan dalam jabatan, Thomas Zachrias (68) warga Lembah Dieng, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Senin (29/7/2019) pukul 15.00, jalani persidangan di PN Malang. Yakni dengan agenda tuntutan. JPU (Jaksa Penuntut Umum) M Herianto SH, menuntut Thomas dengan 4 tahun penjara.

“Tidak ada perdamaian antara terdakwa dan korban. Dimana korban mengalami kerugian Rp 900 juta. Pertimbangan ke dua, karena terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui fakta yang ada di persidangan. Dia kami tuntut 4 tahun penjara. Dakwaan yang kami kenakan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” ujar Herianto usai persidangan.

Sidang dilanjutkan pada Rabu (31/7/2019) mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa.

Sebab dari kuasa hukum terdakwa sendiri bakal mengajukan pledoi dalam persidangan selanjutnya. Sementara itu Herman Setiabudi, suami korban, mengatakan bahwa pihaknya mengjormati tuntutan jaksa kepada terdakwa.

Advertisement

“Mungkin itu fakta persidangan. Jaksa tau pasti yang paling baik buat kami selaku korban. Kami hormati tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim nantinya,” ujar Herman.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, setelah hampir 6 tahun lepas dari jeratan hukum, Thomas Zachrias (68) warga Lembah Dieng, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas Polres Malang Kota.

Yakni kasus penggelapan dalam jabatan uang sebesar Rp 900 juta, saat dirinya menjadi direktur CV Mitra Sejahtera Abadi (MSA) di Jl Indragiri IV, Kota Malang yang bergerak dalam bisnis percetakan.

Bahkan pada Kamis (16/5/2019) siang, kasusnya sudah tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Malang Kota ke Kejaksaan. . Oleh Kejaksaan Kota Malang, Thomas langsung ditahan. Sekitar pukul 17.00 Thomas terlihat masuk ke mobil tahanan Kejaksaan untuk di bawa ke LP Lowokwaru.

Advertisement

Informasi Memontum.com bahwa penahanan Thomas ini atas laporan Megawati (57), warga Jl Kedondong, Kota Malang. Menurut keterangan Herman Setiabudi (59), suami korban, mengatakan bahwa perkara ini dimulai pada Tahun 2009, saat Megawati, istrinya bekerja sama dengan Thomas. Posisi Megawati, sebagai pemilik perusahaan, sedangkan Thomas sebagai direktur CV MSA.

” Saat itu Thomas memiliki kemampuan di bidang percetakan. Oleh karena itu dia diajak oleh istri saya untuk bekerja sama,” ujar Herman.

Perusahaan yang didirikan dengan modal Rp 1 milir tersebut dioperasikan oleh Thomas yang sudah dianggap ahli dalam bidang percetakan. Namun dalam perjalanan nya, Thomas berbuat curang tidak memasukan pendapatan ke rekening perusahaan.

” Uang hasil perusahaan dimasukan ke rekeningnya pribadi. Saya kemudian tanya ke istri, manahasil dari perusahaan selama beberapa tahun. Ternyata setelah saya audit, uang perusahaan tidak disetorkan oleh Thomas,” ujar Herman.

Advertisement

Pada Rabu (12/6/2019) siang, Thomas jalani sidang perdana di PN (Pengadilan Negeri) Kota Malang. Yakni dengan agenda pembacaan dakwaan. JPU (Jaksa Penuntut Umum) I Dewa Gede Putra Watara SH, mendakwa Thomas dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Tentunya untuk pasal pengelapan dalam jabatan sendiri ancamannya 5 tahun penjara.

” Agendanya pembacaan dakwaan. Dakwaan kami tunggal, yakni Pasal 374 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP, pengelapan dalam jabatan yang berkelanjutan. Kerugian korban kurang lebih mencapai Rp 900 juta. Sidang selanjutnya eksepsi dari pihak terdakwa,” ujar Dewa. (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas