Hukum & Kriminal

Eksekusi Lahan, Tiga Rumah Permanen di Kota Malang Dihancurkan

Diterbitkan

-

Eksekusi Lahan, Tiga Rumah Permanen di Kota Malang Dihancurkan
Perobohan rumah yang berdiri di lahan eksekusi. (gie)

Memontum Kota Malang – Sebanyak tiga unit rumah dihancurkan dengan menggunakan alat berat buldozer di Jl Tenis Meja, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Hal itu terjadi setelah eksekusi lahan seluas 21.000 m2, oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Kamis (18/2/2021) siang.

Yakni antara pemohon eksekusi Tjandra Mierawati dan termohon eksekusi Ambar Pawitri, Ir Totok Winarto, Rusfan Hadi Setiawan, Suharianto dan Diyah Agustin.

Baca: Digugat Masalah Tanah, Sebanyak 45 KK Warga Dusun Junggo Hadir ke PN Kota Malang

Advertisement

Setelah tiga rumah tersebut dikosongkan dan instalasi listrik diputus, pihak pemohon eksekusi melakukan pembongkaran dengan menggunakan buldozer.

Eksekusi pengosongan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Malang, Nomor 19/Eks/2012/PN.Mlg jo no 168/Pdt.G/2010/PN.Mlg. Sebelum pelaksanaan, perintah eksekusi terlebih dahulu dibacakan Panitera Pengadilan dan Juru Sita dari Pengadilan Negeri Malang.

“Kami melaksanakan eksekusi sesuai perintah ketua Pengadilan Negeri Malang. Berdasarkan, penetapan Pengadilan Negeri Malang, Nomor 19/Eks/2012/PN.Mlg jo no 168/Pdt.G/2010/PN.Mlg. Proses eksekusi ini berjalan cukup aman. Di tanah seluas 21.000 m2 terdapat tiga rumah,” ujar Panitera Pengadilan Negeri Kelas 1 Malang, Akhmad Hartono, SH, MH.

Gunadi Handoko, kuasa hukum pemohon eksekusi. (gie)

Gunadi Handoko SH MM M Hum CLA, kuasa hukum pemohon eksekusi menceritakan bahwa pada 21 Agustus 2003, kliennya telah membeli tanah tersebut dari termohon eksekusi yakni Ambar Pawitri.

“Klien kami pada Tahin 2012 telah mengajukan permohonan eksekusi dengan penetapan eksekusi no 19/Eks/2012/PN .Mlg tanggal 27 Desember 2012,” ujar Gunadi.

Advertisement

Namun saat itu Ir Totok Cs, termohon ekaekusi melajukan perlawanan eksekusi perkara a quo dan telah diputus berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung RI No perkara 254 K/Pdt/2016 Jo 92/Pdt/2015/PT.SBY Jo 10/Pdt.Plw/2013/PN.Mlg dengan amar putusan menolak perlawanan eksekusi termohon eksekusi.

“Sebelum saya tangani, pada Tahun 2016, upaya pelaksanaan eksekusi terhadap obyek eksekusi telah dilakukan, namun tidak terlaksana. Sehingga proses pengosongan terhadap obyek eksekusi telah cukup lama kurang lebih 9 tahun. Kami sendiri, baru ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk melanjutkan proses eksekusi pada Juli 2020,” ujar Gunadi.

Proses terus berlanjut hingga lahan itu berhasil dieksekusi pada Kamis (18/2/2021). “Perkara ini, sudah sejak 11 tahun yang lalu. Dan baru bisa hari ini dilakukan eksekusi, setelah kami ajukan sejak 3 bulan lalu. Dan ini sudah inkrach, berkekuatan hukum tetap. Ini sudah final,” ujar Gunadi.

Baca Juga: Lilik vs Pengusaha Ban, Putusan Kembalikan 2 Aset Rumah

Advertisement

Terkait tiga KK yang mendirikan rumah di atas tanah tersebut, pihaknya mengatakan bahwa permasalahan ini antara kliennya dengan Ambar.

“Kami tidak berkaitan dengan para penghuni yang 3 kepala keluarga. Namun hanya kepada termohon, Ambarwati selaku penjual. Klien kami membeli dan sudah ada 3 sertifikat. Jadi kami sebenarnya tidak berkaitan dengan KK, yang kami sengketakan dengan pihak Ambar selaku penjual dengan klien kami. Klien kami Bu Chandra selaku pemilik dari sertifikat ini. Sudah atas nama Bu Chandra,” ujar Gunadi. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas