Politik
Dua Ranperda ‘Warisan’ Disetujui DPRD Kota Malang
Tunas diharapkan menjadi pioner, Minol bisa mudah dalam pengawasan
Memontum Kota Malang –Setelah melalui proses yang lumayan panjang, akhirnya dua Ranperda (rancangan peraturan daerah) disetujui DPRD Kota Malang.
Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Perumda Tugu Aneka Usaha (Tunas) tersebut, disetujui dan diterima oleh semua Fraksi di DPRD Kota Malang, dalam sidang paripurna, Kamis (10/12) tadi. Sekedar diketahui, bahwa dua Ranperda itu merupaka warisan dari anggota dewan periode 2014-2019.
Menandai pengesahan Ranperda dalam sidang paripurna itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Dian Kartika, menandatangani dua Ranperda tersebut. Dalam kesempatan itu, Made mengungkapkan kelegaannya seiring telah disahkannya menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Sebenarnya kami telah menyelesaikan di awal tahun 2019. Namun, karena ada pandemi, jadi tertunda. Tetapi, sesuai dengan prosedur dan semua mekanisme yang kita ikuti, akhirnya dua Ranperda ini bisa diselesaikan,” ujarnya.
Masih menurut Made, dari hasil evaluasi Gubernur, semua sudah sepenuhnya diikuti. Saat ini, hanya perlu mendaftar di provinsi untuk mendapat nomor registrasi. Kemudian, akan diperkuat dengan Perwali (Peraturan Walikota), sehingga dapat diterapkan di lingkup Kota Malang.
Ditambahkan, Perda Tugu Aneka Usaha (Tunas) sangat diharapkan dapat menjadi pionir untuk pengembangan UMKM yang ada.
“Bukan menjadi pesaing atau merugikan UMKM, tetapi kita harapkan Tunas bisa menjadi pengayom dan induk. Terutama, di masa pemulihan akibat pandemi,” tegasnya.
Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, mengatakan bahwa dengan adanya Perda Minol (Miuman Beralkohol), maka akan semakin memperjelas kepastian dalam controlling.
“Untuk mengawasi peredarannya, sudah diatur tempat yang memperbolehkan penjualan Minol. Sehingga, penyebaran Minol akan semakin jelas,” imbuhnya.
Melalui control yang jelas dari segi kuantitas dan lokasi, tambah Wawali Malang, diharapkan masyarakat semakin terlindungi dan tidak menjadi korban.
“Perumda Tunas juga, memberikan ruang untuk dapat mengembangkan usaha. Sehingga peran yang diberikan dapat semakin maksimal,” paparnya. (cw1/sit)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Kota Malang3 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang