Politik
Dua Ranperda ‘Warisan’ Disetujui DPRD Kota Malang

Tunas diharapkan menjadi pioner, Minol bisa mudah dalam pengawasan
Memontum Kota Malang –Setelah melalui proses yang lumayan panjang, akhirnya dua Ranperda (rancangan peraturan daerah) disetujui DPRD Kota Malang.
Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Perumda Tugu Aneka Usaha (Tunas) tersebut, disetujui dan diterima oleh semua Fraksi di DPRD Kota Malang, dalam sidang paripurna, Kamis (10/12) tadi. Sekedar diketahui, bahwa dua Ranperda itu merupaka warisan dari anggota dewan periode 2014-2019.
Menandai pengesahan Ranperda dalam sidang paripurna itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Dian Kartika, menandatangani dua Ranperda tersebut. Dalam kesempatan itu, Made mengungkapkan kelegaannya seiring telah disahkannya menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Sebenarnya kami telah menyelesaikan di awal tahun 2019. Namun, karena ada pandemi, jadi tertunda. Tetapi, sesuai dengan prosedur dan semua mekanisme yang kita ikuti, akhirnya dua Ranperda ini bisa diselesaikan,” ujarnya.
Masih menurut Made, dari hasil evaluasi Gubernur, semua sudah sepenuhnya diikuti. Saat ini, hanya perlu mendaftar di provinsi untuk mendapat nomor registrasi. Kemudian, akan diperkuat dengan Perwali (Peraturan Walikota), sehingga dapat diterapkan di lingkup Kota Malang.
Ditambahkan, Perda Tugu Aneka Usaha (Tunas) sangat diharapkan dapat menjadi pionir untuk pengembangan UMKM yang ada.
“Bukan menjadi pesaing atau merugikan UMKM, tetapi kita harapkan Tunas bisa menjadi pengayom dan induk. Terutama, di masa pemulihan akibat pandemi,” tegasnya.
Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, mengatakan bahwa dengan adanya Perda Minol (Miuman Beralkohol), maka akan semakin memperjelas kepastian dalam controlling.
“Untuk mengawasi peredarannya, sudah diatur tempat yang memperbolehkan penjualan Minol. Sehingga, penyebaran Minol akan semakin jelas,” imbuhnya.
Melalui control yang jelas dari segi kuantitas dan lokasi, tambah Wawali Malang, diharapkan masyarakat semakin terlindungi dan tidak menjadi korban.
“Perumda Tunas juga, memberikan ruang untuk dapat mengembangkan usaha. Sehingga peran yang diberikan dapat semakin maksimal,” paparnya. (cw1/sit)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















