SEKITAR KITA

Sebanyak 72 Pelanggar Prokes Kena Denda

Diterbitkan

-

Ops Yustisi di Taman Krida Budaya Kota Malang. (ist)
Ops Yustisi di Taman Krida Budaya Kota Malang. (ist)

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota Malang bersama TNI-Polri, terus menekan penyebaran Covid-19 di Kota Malang. Kali ini mereka melakukan patroli gabungan dalam rangka masa penegakkan disiplin sesuai Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perwali No 30 Tentang Protokol Kesehatan di wilayah Kota Malang.

Kali ini petugas melakukan operasi Yustisi di Taman Krida Budaya Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Selasa (17/11/2020) pukul 09.05 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Dalam ops Yustisi kali ini petugas mendapati sebanyak 72 orang pelanggar tidak memakai masker.

Petugas Polresta Malang Kota, Kodim 0833, TNI AU, Dishub dan Satpol PP bergabung melakukan pendataan dan imbauan kepada para pelanggar untuk mematuhi protokol kesehatan.

Petugas Kejaksaan dan Pengadikan Negeri Kota Malang juga dihadirkan hingga para pelanggar langsung sidang ditempat. Dendanya pun beragam.

Advertisement

Denda sebesar Rp 30.000 sebanyak 26 orang, denda sebesar Rp 20.000 sebanyak 31 orang, denda sebesar Rp 15.000 sebanyak 1 orang dan denda sebesar Rp 10.000 sebanyak 13 orang dan 1 orang akan membayar denda di kantor Kejaksaan.

Kabagops Polresta Malang Kota Kompol Sutantyo SH mengatakan bahwa kegiatan ini adalah dalam rangka masa penegakkan disiplin sesuai Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perwali No 30 Tentang Protokol Kesehatan di wilayah Kota Malang.

“Kota Malang masih berada di zona Orange. Tetap laksanakan giat secara humanis kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Kita laksanakan tugas kemanusiaan ini dengan ikhlas dan jaga kesehatan,” ujar Kompol Sutantyo dalam sambutannya saat apel ops Yustisi. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas