Hukum & Kriminal

Uang Rp 3,1 Miliar Tak Jelas Keberadaannya, Enam Nasabah Bank Mega Lapor Polisi

Diterbitkan

-

Kuasa hukum ke enam korban, Adi Amarullah SH, Maliki SH MH dan Hendra Mulya Irawan SH. (gie)Kuasa hukum ke enam korban, Adi Amarullah SH, Maliki SH MH dan Hendra Mulya Irawan SH. (gie)
Kuasa hukum ke enam korban, Adi Amarullah SH, Maliki SH MH dan Hendra Mulya Irawan SH. (gie)

Memontum Kota Malang – Sebanyak enam nasabah Bank Mega pada, Jumat (13/11/2020), melaporkan wanita berinisial YA (45), mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Mega Malang Jl Kyai Tamin Kota Malang. Yakni dugaan tindak pidana perbankan dan atau penggelapan dan atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dan/atau pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.

Pihak yang mewakili pelaporan adalah Hanny Amalia, dengan nilai kerugian sebesar Rp 1.100.000.000, penempatan Deposito dan Surat Utang Negara pada PT Bank Mega dengan dilakukan secara bertahap pada periode Mei–Juli 2020. Laporannya sudah diterima dengan Laporan Polisi No:LP￾B/669/XI/RES1.11/RSKRIM/SPKT POLRESTA Malang Kota, tanggal 13 November 2020.

Tjio Hokky Tjokrowibowo, dengan nilai kerugian sebesar Rp 800.000.000, penempatan deposito dan surat utang negara pada PT Bank Mega yang dilakukan pada Maret 2019 dan Juli 2020. Laporannya sudah terbit Laporan Polisi No:LP-B/668/XI/RES 1.11/RSKRIM/SPKT POLRESTA Malang Kota, tanggal 13 November 2020.

Sedangkan empat korban lainnya, NA. Damayanti, dengan nilai kerugian sebesar Rp 300.000.000, penempatan deposito pada PT.Bank Mega yang dilakukan pada bulan Agustus 2020. Lieneke Kusumawati, dengan nilai kerugian sebesar Rp 100.000.000, penempatan pengeluaran slip penyetoran tanpa validasi pada PT Bank Mega yang dilakukan pada bulan Juni 2020.

Advertisement

Maria Christian dengan nilai kerugian sebesar Rp 400.000.000, penempatan surat utang negara pada PT Bank Mega yang dilakukan pada Mei-Juni 2020. Serta Jong Pongki Tambayong, dengan nilai kerugian sebesar Rp 425.000.000, penempatan pengeluaran slip penyetoran tanpa validasi pada PT Bank Mega yang dilakukan pada bulan Juli 2017-Oktober 2019.

Maliki SH MH, kuasa hukum ke enam korban, mengatakan bahwa kejadian yang dilaporkan itu mulai periode Februari 2020 hingga Agustus 2020. “Jadi YA ini menawari korbannya dengan modus penempatan deposito dan Surat Utang Negara (SUN). Masalah ini muncul dan diketahui, setelah para korban akan melakukan penarikan dana deposito di bank tersebut. Ternyata dana tersebut tidak bisa dicairkan, dengan alasan karena dana milik para klien kami itu tidak ada sama sekali,” ujar Maliki.

Jelas saja para korban bingung dan tidak menyangka hal tersebut. Padahal para korban memiliki catatan blangko deposito dan Surat Utang Negara. Dimana di kedua blangko itu terdapat tulisan dan gambar lambang bank swasta tersebut. Untuk blangko deposito tertera jumlah pokok, jumlah bunga, jatuh tempo, jangka waktu dan suku bunga. Sedangkan di blangko Surat Utang Negara, tertera tulisan Indonesian Government Bond FR 0076 serta jumlah uang untuk membeli Surat Utang Negara tersebut.

Bahwa pihaknya melapor ke Polresta Malang Kota adalah upaya untuk mencari uang kliennya yang saat ini keberadaanya masih misterius. “Kami telah bertemu pihak Bank Mega diwakili pimpinan kantor cabang Bank Mega Malang. Intinya menyerahkan perkara ini pada permasalahan hukum karena ada oknum dari pegawai yang menyalagunakan jabatannya waktu itu,” ujar Maliki.

Advertisement

Maliki kemudian melakukan konfirmasi ke YA, namun belum mendapatkan jawaban yang memuaskan terkait keberadaan uang klien nya. Kata kuasa hukum YA, bahwa uang dipergunakan keperuntukannya Cabang Pembantu Bank Mega Jl Kyai Tamin. “Karena ada dua hal yang bertentangan dari Bank Mega dan dengan pihak oknum tersebut, kami memutuskan melapor ke polisi. Sebab selama ini blanko deposito dan Surat Utang Negara diserahkan oleh YA sendiri kepada klien kami,” ujar Maliki.

Pelaporan ini, pihaknya juga berharap petugas kepolisian melakukan uji forensik terkait surat deposito maupun Surat Utang Negara Bank Mega yang dimiki oleh kliennya. “Uang klien ternyata tidak pernah tercatat dalam sistemnya Bank Mega sendiri. Seperti halnya produk Surat Utang Negara yang diterbitkan Bank Mega, kita klarifikasi ternyata kata pihak Bank Mega, tidak pernah tercatat. Kalau catatan mereka tidak pernah ada produk ini. Kita melapor ke polisi, supaya juga dilakukan kroscek secara forensik. Apakah surat ini pernah dikeluarkan oleh Bank Mega atau tempat percetakan diluar bank. Kami berharap uang klien kami kembali,” ujar Maliki.

Kuasa hukum YA, yakni FR Umasugi SH mengatakan bahwa dana masuk ke rekening Bank Mega. “Bahwa dana itu masuk ke rekening Bank Mega. Kekeliruan klien kami ada bunga yang dikeluarkan dari standar Bank Mega. Kalau tidak salah standar yang dikeluarkan oleh bank terebut 4,5 persen. Tapi sama klien kami dikasih bunga 10 sampai 15 persen. Dana nasabah diputar. Menurut keterangan klien kami uang masuk ke rekening Bank Mega untuk oprasional. Uang itu kini tidak ada karena diputar untuk operasional Bank. Klien kami di PHK karena permasalahan ini,” ujar Umasugi.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu SH SIK saat dikonfirmasi salah seorang wartawan membenarkan adanya laporan itu. “Kami masih melakukan penyelidikan,” ujar AKP Azi. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas