Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi RPH Kota Malang, Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka

Diterbitkan

-

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang Dino Kriesmiardi SH MH. (gie)
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang Dino Kriesmiardi SH MH. (gie)

Memontum Kota Malang – Petugas Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang nampaknya bakal segera merampungkan penyidikannya terkait dugaan kasus korupsi pengemukan hewan sapi, Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang kisaran Tahun 2017-2018.

Saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi dan juga sudah mengelar ekspos dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) perwakilan Provinsi Jawa Timur di Surabaya, terkait perhitungan kerugian negera.

“Setelah melakukan pemeriksaan 14 saksi, kami juga telah meminta keterangan dua saksi lainnya. Yakni mantan PLT Direktur PD RPH Kota Malang 2019, Ade Herawanto dan akuntan publik Heriyadi. Rencanya Minggu ini kami juga akan meminta keterangan ahli terkait budi daya penggemukan sapi dari Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang Dino Kriesmiardi SH MH, Rabu (4/11/2020) siang.

Dari hasil ekspos bersama BPKP, ditemukan adanya dugaan tindak pidana. “Pada intinya hasil ekspos sudah ada dugaan tindak pidana dan sudah ada indikasi kerugian keuangan negara. BPKP menjadwalkan verifikasi lapangan pada pertengahan bulan November 2020 untuk menentukan besaran kerugian negara. Untuk tersangka sudah ada di kantong kami, namun saat ini belum bisa kami sampaikan. Untuk kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 1 miliar,” ujar Dino.

Advertisement

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Kota Malang telah membidik salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Malang. Bahkan pihaknya hingga Rabu (10/6) siang, telah memeriksa 5 orang untuk diklarifikasi terkait dugaan kasus korupsi menimbulkan kerugian pihak Pemkot Malang senilai kisaran lebih dari Rp 1 miliar.

Saat ini kejaksaan masih mengumpulkan data dan keterangan terkait permasalahan ini. Sebab diduga kasus ini terjadi antara Tahun 2017-2018.

Adapun pihak yang sudah diperiksa 8 orang dari RPH, 2 dari BPKAD, 3 orang dari badan pengawas RPH, dan 1 dari Dinas Pertanian.

“Kemungkinan saksi bisa bertambah. Nanti saksi yang sudah diperiksa juga ada yang akan kita panggil ulang untuk pendalaman pemeriksaan. Juga nanti ada saksi ahli. Saksi ahli dari BPKP terkait perhitungan kerugian negara. Dinamika proses penyidikan, alat bukti akan terus kita gali. Saat ini sudah ada alat bukti diantaranya dokumen penyertaan modal, permohonan pengajuan proposal, proses pencairan dan perjanjian penggemukan sapi,” ujar Dino. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas