Hukum & Kriminal
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kecelakaan Kerja Proyek RSI Unisma
Memontum Kota Malang – Petugas Reskrim Polresta Malang Kota menetapkan dua tersangka dalam kasus kecelakaan kerja proyek pembangunan RSI Unisma. Yakni tersangka berinisial BW, kepala mandor dan tersangka berinisial CA, operator lift proyek.
Penetapan dua tersangka ini setelah petugas Satreskrim melakukan gelar perkara pada, Sabtu (24/10/2020) siang. Dari gelar perkara ini akhirnya petugas menentukan dua tersangka. Dua orang yang bertanggung jawab atas tewasnya 5 pekerja proyek yang terjatuh dari lift di lantai 5 proyek gedung baru RSI Unisma.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu SH SIK, saat konfirmasi Memontum.com.pada Sabtu (31/10/) sore, membenarkan penetapan dua tersangka tersebut.
“Kepala mandor dan operator lift proyek. Untuk peranan kepala mandor, dia seharusnya bertanggung jawab terhadap anak buahnya baik dalam pekerjaan, perlengkapan maupun keamanan. Sedangkan untuk operator lift, dia seharusnya sudah tahu kalau lift tersebut tidak dibuat untuk orang namun tetap saja masih melakukannya juga. Mereka kami kenakan Pasal 359 KUHP subsider Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama lima tahun,” ujar AKP Azi.
Apakah nantinya ada tersangka lain, kini petugas masih terus melakukan pendalaman. “Saat ini keduanya belum kami lakukan penahanan. Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus laka kerja ini,” ujar AKP Azi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kecelekaan kerja terjadi di proyek pembangunan RSI Unisma, Selasa (8/9) pukul 12.30. Sebanyak 11 pekerja bangunan terjatuh dari lift rakitan lantai 5 proyek pembangunan gedung baru. Dari 11 orang yang terjatuh 4 diantaranya tewas seketika dan 6 lainnya mengalami luka berat, sedangkan 1 orang selamat karena berhasil melompat dan berbepagangan pada besi.
Adapun identitas para korban meninggal dunia diantaranya Lukman (35) warga, Pakis, Kasianto, (40) warga Pakis, Subeki (30) warga Jabung dan Agus P. (30) warga Pakis, Kabupaten Malang.
Kasus kecelakaan kerja ini masih dalam penanganan petugas Reskrim Polresta Malang Kota. Diduga kecelakaan ini akibat sling besi lift rakitan terputus karena tidak kuat menyangga beban berat muatan. Jenazah ke 4 korban kemudian dibawa ke kamar mayat RSSA Malang.
Informasi Memontum.com bahwa kejadian ini terjadi saat para pekerja bangunan ini selesai istirahat makan siang. Mereka kemudian berencana kembali bekerja ke lantai 5 dengan menaiki lift rakitan.
Para karyawan bangunan ini pun terjatuh secara bersamaan. Mengetahui kejadian itu para pekerja bangunan yang masih berada di bawah segera melakukan pertolongan. Saat itu Lukman, Kasianto, Subeki dan Agus sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan luka parah pada bagian kepala.
Sedangkan 6 lainnya luka parah langsung dibawa ke IGD RSI Unisma. Namun setelah menjalani perawatan, salah seorang pekerja yang alami luka parah akhirnya meninggal dunia hingga total ada 5 pekerja meningal akibat kecelakaan kerja ini. (gie)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang