Hukum & Kriminal
Kasus RSI Unisma Berlanjut, Polisi Pastikan Gelar Perkara
Memontum Kota Malang – Gelar perkara kasus kecelakan kerja proyek pembangunan RSI Unisma yang sempat tertunda, dipastikan akan dilaksanakan pada Minggu depan. Hasil dari gelar perkara, nantinya akan menentukan siapa tersangka dari laka kerja lift proyek RSI Unisma yang menewaskan lima pekerja proyek.
Sat Rekrim Polresta Malang dalam gelar perkara ini akan mengumpulkan seluruh Kanit dan pengawas. Hasil penyelidikan dan penyidikan selama ini akan dikumpulkan dan disimpulkan. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu melalui Plh KBO sekaligus Kasubnit I Unit IV Sat Reskrim Polresta Malang Kota, Iptu Rudi Hidajanto mengatakan bahwa pihaknya siap melakukan gelar perkara pada Minggu depan.
“Gelar Perkara memang sempat tertunda beberapa Minggu. Pada Kamis (22/10/2020) siang ini kami melakukan pemeriksaan tambahan. Satu orang kami periksa. Minggu depan kami sudah siap melakukan gelar perkara,” ujar Rudi, Kamis (22/10) siang.
Dia mengatakan bahwa satu orang yang diperiksa adalah mandor proyek RSI Unisma. “Mandor proyek itu berjumlah tiga orang. Satu orang bertugas sebagai koordinator mandor dan dua orang lainnya bertindak sebagai mandor. Dan pada hari ini kami lakukan pemeriksaan kepada satu mandor, karena dua orang lainnya telah selesai kami lakukan pemeriksaan. Kami menanyakan seputar SOP kerja,” ujar Rudi.
Jika nantinya gelar perkara menghasilakan tersangka maka bisa dikenakan Pasal 359 KUHP subsider 360 KUHP dengan ancamam penjara selama lima tahun.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kecelekaan kerja terjadi di proyek pembangunan RSI Unisma, Selasa (8/9) pukul 12.30. Sebanyak 11 pekerja bangunan terjatuh dari lift rakitan lantai 5 proyek pembangunan gedung baru. Dari 11 orang yang terjatuh 4 diantaranya tewas seketika dan 6 lainnya mengalami luka berat, sedangkan 1 orang selamat karena berhasil melompat dan berbepagangan pada besi.
Adapun identitas para korban meninggal dunia diantaranya Lukman (35) warga, Pakis, Kasianto, (40) warga Pakis, Subeki (30) warga Jabung dan Agus P (30) warga Pakis, Kabupaten Malang. Kasus kecelakaan kerja ini masih dalam penanganan petugas Reskrim Polresta Malang Kota.
Diduga kecelakaan ini akibat seling besi lift rakitan terputus karena tidak kuat menyangga beban berat muatan. Jenazah ke 4 korban kemudian dibawa ke kamar mayat RSSA Malang.
Informasi Memontum.com bahwa kejadian ini terjadi saat para pekerja bangunan ini selesai istirahat makan siang. Mereka kemudian berencana kembali bekerja ke lantai 5 dengan menaiki lift rakitan.
Para karyawan bangunan ini pun terjatuh secara bersamaan. Mengetahui kejadian itu para pekerja bangunan yang masih berada di bawah segera melakukan pertolongan. Saat itu Lukman, Kasianto, Subeki dan Agus sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan luka parah pada bagian kepala. Sedangkan 6 lainnya luka parah langsung dibawa ke IGD RSI Unisma.
Namun setelah menjalani perawatan, salah seorang pekerja yang alami luka parah akhirnya meninggal dunia hingga total ada 5 pekerja meningal akibat kecelakaan kerja ini. (gie)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang