Hukum & Kriminal

Pedagang Pasar Blimbing Gugat Pemkot Malang dan PT KIS

Diterbitkan

-

Wiwit Tuhu SH MH bersama para pedagang Pasar Blimbing. (gie)
Wiwit Tuhu SH MH bersama para pedagang Pasar Blimbing. (gie)

Memontum Kota Malang – Sidang gugatan class action pedagang Pasar Blimbing terhadap Pemkot Malang dan PT Karya Indah Suksea (KIS), Selasa (6/10/2020) siang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, ditunda oleh majelis hakim. Dikarenakan pihak tergugat hanya dari Pemkot Malang saja yang menghadiri persidangan.

Belum diketahui pasti kenapa PT KIS tidak hadir di persidangan. Namun akibat ketidak hadiran PT KIS ini, sidang ditunda selama tiga Minggu. Dalam gugatan class action ini pedagang Pasar Blimbing meminta supaya perjanjian kerjasama yang dibuat antara Pemkot Malang dan PT KIS selaku pengembang Pasar Blimbing supaya dibatalkan. Karena dalam perjanjian kerjasama yang dibuat Tahun 2010 ini tidak melibatkan pedagang dan juga dirasa merugikan pedagang.

Wiwit Tuhu SH MH, kuasa hukum pedagang mengatakan bahwa gugatan ini ditujukan untuk membatalkan perjanjian kerjasama yang sudah dibuat pemerintah Kota Malang dengan PT KIS.

“Kami ingin perjanjian itu dibatalkan karena cukup merugikan pedagang Pasar Blimbing. Pedagang Pasar Blimbung bukan menjadi pihak dalam perjanjian tersebut. Pedagang hanya dijadikan objek saja sehingga tidak bisa mewarnai perjanjian yang dibuat Tahun 2010 itu,” ujar Wiwit.

Advertisement

Penggugat berjumlah 5 orang pedagang mewakili 150 orang pengurus. “Sebanyak 5 pedagang mewakili 150 orang pengurus yabg mewakili 2.250 pedagang Pasar Blimbing. Kalau masalah point perjanjian bukan kapasitas saya untuk menjelaskan. Isi perjanjian itu yang bisa menjelaskan hanya PT KIS dan Pemkot Malang,” ujar Wiwit.

Dalam sidang perdana ini belum ada pembahasan sama sekali karena majelis hakim menunggu para pihak lengkap terlebih dahulu. ” Hari ini ditunda karena tergugat II yakni PT KIS tidak hadir. Pengadilan menunda sampai tiga Minggu, karena domisili PT KIS di Surabaya. Yakni untuk menjamin relasnya sampai ke Surabaya dan kembali ke Kota Malang,” ujar Wiwit.

Bagian hukum Pemkot Malang Tabrani mengatakan bahwa ini masih proses awal dan pihaknya siap dengan gugatan ini. ” Kami kalau digugat ya siap- siap saja. Kita ikuti saja. Kami dari Pemerintah Kota Malang , siap menghadapi gugatan ini,” ujar Tabrani. (gie)

 

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas