Hukum & Kriminal
Pedagang Pasar Blimbing Gugat Pemkot Malang dan PT KIS
Memontum Kota Malang – Sidang gugatan class action pedagang Pasar Blimbing terhadap Pemkot Malang dan PT Karya Indah Suksea (KIS), Selasa (6/10/2020) siang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, ditunda oleh majelis hakim. Dikarenakan pihak tergugat hanya dari Pemkot Malang saja yang menghadiri persidangan.
Belum diketahui pasti kenapa PT KIS tidak hadir di persidangan. Namun akibat ketidak hadiran PT KIS ini, sidang ditunda selama tiga Minggu. Dalam gugatan class action ini pedagang Pasar Blimbing meminta supaya perjanjian kerjasama yang dibuat antara Pemkot Malang dan PT KIS selaku pengembang Pasar Blimbing supaya dibatalkan. Karena dalam perjanjian kerjasama yang dibuat Tahun 2010 ini tidak melibatkan pedagang dan juga dirasa merugikan pedagang.
Wiwit Tuhu SH MH, kuasa hukum pedagang mengatakan bahwa gugatan ini ditujukan untuk membatalkan perjanjian kerjasama yang sudah dibuat pemerintah Kota Malang dengan PT KIS.
“Kami ingin perjanjian itu dibatalkan karena cukup merugikan pedagang Pasar Blimbing. Pedagang Pasar Blimbung bukan menjadi pihak dalam perjanjian tersebut. Pedagang hanya dijadikan objek saja sehingga tidak bisa mewarnai perjanjian yang dibuat Tahun 2010 itu,” ujar Wiwit.
Penggugat berjumlah 5 orang pedagang mewakili 150 orang pengurus. “Sebanyak 5 pedagang mewakili 150 orang pengurus yabg mewakili 2.250 pedagang Pasar Blimbing. Kalau masalah point perjanjian bukan kapasitas saya untuk menjelaskan. Isi perjanjian itu yang bisa menjelaskan hanya PT KIS dan Pemkot Malang,” ujar Wiwit.
Dalam sidang perdana ini belum ada pembahasan sama sekali karena majelis hakim menunggu para pihak lengkap terlebih dahulu. ” Hari ini ditunda karena tergugat II yakni PT KIS tidak hadir. Pengadilan menunda sampai tiga Minggu, karena domisili PT KIS di Surabaya. Yakni untuk menjamin relasnya sampai ke Surabaya dan kembali ke Kota Malang,” ujar Wiwit.
Bagian hukum Pemkot Malang Tabrani mengatakan bahwa ini masih proses awal dan pihaknya siap dengan gugatan ini. ” Kami kalau digugat ya siap- siap saja. Kita ikuti saja. Kami dari Pemerintah Kota Malang , siap menghadapi gugatan ini,” ujar Tabrani. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024, Unikama Wisuda 470 Mahasiswa
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Akibat LPG Bocor, Dua Warung Makan di Kota Malang Terbakar
- Hukum & Kriminal4 minggu
Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Zebra Semeru 2024 Polresta Malang Kota Dihancurkan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Komplotan Pelaku Rumah Produksi Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Malang, Hukuman Seumur Hidup Menanti