Pemerintahan
Paripurna Dewan Kota Malang Hasilkan 4 Ranperda

Memontum Kota Malang – DPRD bersama Walikota dan Wawali Kota Malang menggelar rapat paripurna membahas Ranperda, sekaligus pandangan umum dari setiap fraksi. Rapat yang dilakukan Rabu (8/7/2020) bertempat di gedung DPR Kota Malang, Wali Kota Malang menyampaikan penjelasan atas Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2019.
Ada 4 ranperda yaitu sampah, kepemudaan, jasa usaha dan juga jasa umum. Para Dewan dari setiap fraksi memberikan pandangan umum terkait Ranperda tersebut.
“Kami mengimbau untuk diterbitkannya aturan lebih jelas soal strategi dan perencaan pengelolaan sampah lebih rinci. Pemilihan penguburan, pengurangan dan pemrosesan akhir sampah. Kami mengimbau adanya koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak untuk sosialisasi pola hidup bersih dan bertanggung jawab dimulai dari diri sendiri,” ujar H Rahman Nurmala, fraksi Golkar Nasdem dan PSI.
Semua dewan ikut terlibat dan memberikan pendapatnnya, agar ranperda ini bisa berjalan baik untuk kedepannya. Walikota Malang juga mengapresiasi dan ikut serta dalam penyelesaian Rapenda ini.
“Kami berharap melebihi target. Dengan peraturan daerah ini kita menata manajemen regulasi dapat diatur. Disini ada 4 perda untuk menatanya,” ujar Walikota Malang Sutiaji.

Ranperda ini diatur agar dapat lebih jelas saat menjalankan. Sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) akan dimanfaatkan sebaik mungkin. Terlebih untuk kedepannya agar bisa mengatur peraturan daerah dengan baik.
“Kita akan terbantu oleh Silpa bukan hanya dari dana ini juga akan kita lakukan dalam bentuk kegiatan dan sekarang di pertanggung jawabkan. Hal-hal demikian jika perda ini sudah di draft, akan menjadikan kekuatan dan landasan secara hukum yang kuat untuk implementasi kepada masyarakat,” tutupnya. (mg2/yan)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















