Hukum & Kriminal
Ayah Tiri Kejam Pembunuh Agnes Erlita, Jaksa Tuntut 20 Tahun Penjara

Memontum Kota Malang – Masih ingat dengan kasus pembunuhan terhadap Agnes Arlita (3) di sebuah rumah kontrakan Perum Tlogowaru Indah, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada akhir Oktober 2019 lalu? Agnes dibunuh dengan kejam oleh Ery Age Anwar (36) warga asal Sukoharjo, Jawa Tengah yang tak lain adalah bapak tirinya.
Kelanjutan pembunuhan sadis ini kini dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Pada sidang Senin (8/6/2020) pukul 15.00, agendanya adalah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena masa pandemi Covid-19, Ery tidak dibawa ke PN Malang Kota. Melainkan dihadirkan secara virtual video call. JPU M Herianto SH menuntut Ery selama 20 tahun penjara.

JPU M Herianto SH. (gie)
“Kami tuntut 20 tahun penjara. Pertimbangannya perbuatannya tergolong sadis dan perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Selain itu terdakwa tidak ada permintaan maaf kepada ibu korban dan keluarga besarnya. Dakwaanya Pasal 80 Ayat 3 dan 4 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Herianto.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, setelah sempat ber alibi dengan mengatakan kalau Agnes Arlita (3) anak tirinya tewas karena tenggelam, Ery Age Anwar (36) warga asal Sukoharjo, Jawa Tengah, akhirnya mengakui perbuatannya pada Kamis (31/10/2019) malam. Dia mengaku bahwa bermula saat Agnes buang air di celana. Ery kemudian memasukan Agnes ke kamar mandi dan mengguyurnya dengan air sambil marah-marah.
Tidak hanya itu, saat si kecil ketakutan sambil bilang iya ayah-iya ayah, tidak menbuat Ery berbelas kasihan. Bahkan saat Agnes terjatuh tertelungkup, dia menginjak 2 kali dibagian punggung. Saat Agnes merintih kesakitan sambil membalikan badan, giliran perutnya yang diinjak oleh ayah tirinya tersebut hingga membuat nafasnya tersengal-sengal.
Penderitaaan Agnes tidak selesai disitu. Ery yang sudah kalut membakar kaki Agnes di atas kompor gas hingga mengalami luka bakar. Akibat injakan kaki tersebut ada pendarahan pada perut korban dan robekan pada usus besarnya hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Kejadian ini berawal saat korban buang air besar di celana. Saat itu Ery yang hanya berdua bersama Agnes langsung membawany ke kamar mandi. Tubuh kecil Agnes diguyur air hingga tetjatuh. Saat itulah Agnes jatuh tertelungkup. Bukannya merasa kasihan, Ery malah menginjak punggung Agnes sebanyak 2 kali.
Selanjutnya dia menginjak perut Agnes hingga gadis kecil ini kejang-kejang dan sulit bernafas. Saat tubuhnya mengigil Ery menjadi panik hingga membawanya di atas kompor. Rencananya hendak dipanaskan malah membuat luka bakar pada kaki Agnes. Saat dilarikan di RD Reva Husada. Kepada ibu korban, Ery mengaku kalau Agnes meninggal akibat tenggelam di bak kamar mandi. (gie/yan)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















