Hukum & Kriminal
Ayah Tiri Kejam Pembunuh Agnes Erlita, Jaksa Tuntut 20 Tahun Penjara
Memontum Kota Malang – Masih ingat dengan kasus pembunuhan terhadap Agnes Arlita (3) di sebuah rumah kontrakan Perum Tlogowaru Indah, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada akhir Oktober 2019 lalu? Agnes dibunuh dengan kejam oleh Ery Age Anwar (36) warga asal Sukoharjo, Jawa Tengah yang tak lain adalah bapak tirinya.
Kelanjutan pembunuhan sadis ini kini dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Pada sidang Senin (8/6/2020) pukul 15.00, agendanya adalah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena masa pandemi Covid-19, Ery tidak dibawa ke PN Malang Kota. Melainkan dihadirkan secara virtual video call. JPU M Herianto SH menuntut Ery selama 20 tahun penjara.
“Kami tuntut 20 tahun penjara. Pertimbangannya perbuatannya tergolong sadis dan perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Selain itu terdakwa tidak ada permintaan maaf kepada ibu korban dan keluarga besarnya. Dakwaanya Pasal 80 Ayat 3 dan 4 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Herianto.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, setelah sempat ber alibi dengan mengatakan kalau Agnes Arlita (3) anak tirinya tewas karena tenggelam, Ery Age Anwar (36) warga asal Sukoharjo, Jawa Tengah, akhirnya mengakui perbuatannya pada Kamis (31/10/2019) malam. Dia mengaku bahwa bermula saat Agnes buang air di celana. Ery kemudian memasukan Agnes ke kamar mandi dan mengguyurnya dengan air sambil marah-marah.
Tidak hanya itu, saat si kecil ketakutan sambil bilang iya ayah-iya ayah, tidak menbuat Ery berbelas kasihan. Bahkan saat Agnes terjatuh tertelungkup, dia menginjak 2 kali dibagian punggung. Saat Agnes merintih kesakitan sambil membalikan badan, giliran perutnya yang diinjak oleh ayah tirinya tersebut hingga membuat nafasnya tersengal-sengal.
Penderitaaan Agnes tidak selesai disitu. Ery yang sudah kalut membakar kaki Agnes di atas kompor gas hingga mengalami luka bakar. Akibat injakan kaki tersebut ada pendarahan pada perut korban dan robekan pada usus besarnya hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Kejadian ini berawal saat korban buang air besar di celana. Saat itu Ery yang hanya berdua bersama Agnes langsung membawany ke kamar mandi. Tubuh kecil Agnes diguyur air hingga tetjatuh. Saat itulah Agnes jatuh tertelungkup. Bukannya merasa kasihan, Ery malah menginjak punggung Agnes sebanyak 2 kali.
Selanjutnya dia menginjak perut Agnes hingga gadis kecil ini kejang-kejang dan sulit bernafas. Saat tubuhnya mengigil Ery menjadi panik hingga membawanya di atas kompor. Rencananya hendak dipanaskan malah membuat luka bakar pada kaki Agnes. Saat dilarikan di RD Reva Husada. Kepada ibu korban, Ery mengaku kalau Agnes meninggal akibat tenggelam di bak kamar mandi. (gie/yan)
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Akibat LPG Bocor, Dua Warung Makan di Kota Malang Terbakar
- Hukum & Kriminal4 minggu
Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Zebra Semeru 2024 Polresta Malang Kota Dihancurkan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Komplotan Pelaku Rumah Produksi Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Malang, Hukuman Seumur Hidup Menanti
- Hukum & Kriminal4 minggu
Pria Mesum Lakukan Aksi Eksibisionisme ke Karyawati Terekam CCTV Pasar Besar Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Disdikbud Kota Malang Gelar Penguatan Bunda PAUD dan Pokja Bunda PAUD
- Kota Malang4 minggu
Lestari dan Kembangkan Budaya, Disdikbud Kota Malang Gelar Drama Kolosal di Museum Mpu Purwa