Hukum & Kriminal

Pengusaha Geprek Bensu di Kota Malang Digugat Rp 1,9 Miliar

Diterbitkan

-

Sumardhan SH bersama Denny Eko Putra, kliennya. (gie)
Sumardhan SH bersama Denny Eko Putra, kliennya. (gie)

Memontum Kota Malang – Gugatan Wanprestasi terhadap Septian Taufan Widayanto (33) pengusaha franchise Geprek Bensu di Kota Malang, warga Perum Permata Jingga West Area, Kelurahan Tunggul Wulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, telah dilayangkan ke PN Malang, Selasa (2/6/2020) siang.

Taufan digugat oleh rekan kerjanya sendiri yakni Denny Eko Putra (30) warga Jl Joko Tole, Kauman Besuki, Kecamatan Besuki, Kota Situbondo. Gugatan Wanprestasi ( Perbuatan ingkar janji) dengan No 125/Pdt.G /2020/PN . Mlg , tgl 02-06- 2020, menyebut bahwa Septian Taufan digugat Rp 1.921.094.853.

Menurut keterangan Sumardhan SH, kuasa hukum Denny Eko, saat bertemu Memontum.com pada Selasa (2/6/2020) malam, menceritakan bahwa pada Juni 2017, Denny, Totok Muhajirin dan Septian Taufan telah melakukan kerjasama membuka usaha Geprek Bensu di Malang dengan modal awal Rp 300 juta. Yakni dengan rincian masing-masing orang menyetor modal Rp 100 juta.

“Disepakati pembagian kepemilikan saham masing-masing Denny sebesar 30 %, Septian Taufan sebesar 40 % dan Totok 30%. Usaha pertama yang dibuka adalah Geprek Bonsu Jl Soaekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang atau tepatnya di Ruko Griya Shanta Eksekutif,” ujar Sumardhan.

Advertisement

Usaha tersebut berjalan sukses, namun pada Desember 2017 Septian menghentikan kerjasama dengan Totok Muhajirin. Modal mikik Totok Rp 100 juta dikembalikan plus kompensasi Rp 200 juta. Dengan demikian tinggal Denny dan Septian Taufan yang terus melanjutkan usaha Geprek Bensu Suhat dengan mendirikan CV HEHEHE Corp pada 12 Februari 2019. Denny sebagai Pesero Komaditer sedangkan Septian sebagai Pesero Pengurus. Dengan pembagian saham yakni Denny 40% dan Septian 60%,” ujar Sumardhan.

Usaha ini berkembang pesat. Denny pernah mendapatkan mendapatkan bagian keuntungan setiap bulan Rp 120 juta. Yakni pada Februari, Maret dan April 2019 dengan total Rp 360 juta. Namun pada bulan Mei 2019, Denny tidak lagi menerima keuntungan profit dari Septian Taufan.

“Denny klien saya ini juga kan owner kan harusnya nendapat keuntungan juga. Nanun pada Mei 2019 hingga Mei 2020 tidak dibayar. Harusnya hingga saat ini yang diterima klien saya senilai Rp 1.921.094.853. Kami menduga keuntungan dari usaha bersama itu digunakan untuk membayar kepentingan pribadi tergugat. Jadi apa yang dilakukan Septian dengan tidak membayar keuntungan kepada klien kami adalah perbuatan ingkar janji,” ujar Sumardhan.

Oleh karena itu Sumardhan sudah 2 kali mengirim surat somasi kepada Septian. “Sampai saat ini, Septian tidak ada itikat baik untuk menyelesaikannya. Klien kami juga adalah pemilik Geprek Bensu Suhat. Mestinya harus tetap terus mendapat keuntungan. Karena usaha ini semakin berkembang dan saat ini sudah ada beberapa pengembangan usaha lainnya. Kita lihat dulu nantinya, kalau sampai kita temukan tindak pidananya, tidak menutup kemungkinan kami juga akan menempuh jalur pidana,” ujar Sumardhan.

Advertisement

Sementara itu Septian Taufan saat dikonfirmasi Memontum.com melalui pesan WhatsApp, belum membalas pesan meskipun tanda pesan sudah terlihat masuk. Bahkan hingga Rabu (3/6/2020) malam, pesan tersebut tidak juga terbalas. (gie/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas