Pemerintahan

Hukuman Pelanggaran PSBB, Polresta Malang Kedepankan Persuasif, Perwali Tak Ada Denda Rp 1 Juta

Diterbitkan

-

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH. (ist)
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH. (ist)

Memontum Kota Malang – Sanksi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Malang bakal diberlakukan bagi yang tetap membandel. Meskipun demikian, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata Sos SIK MH menegaskan bahwa pihaknya akan mengutakaman teguran.

“Sanksi pelanggar PSBB saya tidak membaca secara rinci. Namun hal tersebut sudah tercantum semuanya di dalam Perwali. Namun pada prinsipnya, ketika kita bisa memberikan teguran, cukup dengan teguran saja. Kecuali yang benar-benar membandel,” ujar Kombes Pol Leonardus, Jumat (15/5/2020) pagi.

 
Pihaknya mencontohkan pelanggar membandel jika ditemukan pengusaha tempat hiburan dan tempat tempat lainnya yang tetap buka di jam malam pukul 21.00 hingga pukul 04.00.

” Itupun kita kedepankan sanksi teguran saat melakukan pelanggaran PSBB Malang Raya. Seperti tempat-tempat hiburan atau tempat-tempat lainnya yang masih buka di jam malam akan kami berikan teguran. Nantinya jika sampai 3 kali surat teguran, mereka tetap membandel, ya kita terpaksa meminta pemerintah mencabut izinnya. Lain-lain sifatnya teguran,” ujar Kombes Pol Leonardus.

Advertisement

Pihaknya tidak ingin ada sanksi pidana bagi pelanggar PSBB sejauh masih bisa diberikan teguran.

“Saya tidak mau adanya sanksi pidana. Sudah saya sampaikan sanksi pidana adalah opsi terakhir. Kalau bisa, penerapan Pasal 212, 216, dan 218 KUHP tidak perlu terjadi di PSBB Malang Raya. Kita berharap masyarakat dapat sadar tidak melakukan pelanggaran. Akan kita kedepankan teguran persuasif, humanis kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Leonardus.

Pihaknya sudah siap melakukan penjagaan di pos penyekatan dan Pos Chek Point.

“Persiapan pasukan di perbatasan sudah siap. Pengendara kendaraan dari luar Malang, akan kami kembalikan. Kalau pun harus melintas, mutlak membawa surat tugas,” ujar Kombes Pol Leonardus.

Advertisement

Sementara itu Kabag Humas Pemkot Malang Nur Widianto saat dikonfirmasi apakah benar ada denda Rp 1 juta bagi pelanggar PSBB? Pihaknya mengatakan kalau denda Rp 1 juta tidak ada di Perwali.

“Tidak benar. Tidak ada denda itu,” ujar Widianto. (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement
1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas