Hukum & Kriminal

Sidang PT STSA Vs Mantan Kasir, Sumardhan Berharap Kliennya Bebas

Diterbitkan

-

Sumardhan SH MH, kuasa hukum Nanik. (gie)
Sumardhan SH MH, kuasa hukum Nanik. (gie)

Memontum Kota Malang – Sidang terdakwa dengan dugaan Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan 374 KUHP, Suparmi alias Nanik Indrawati (55) mantan kasir PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA) warga Pondok Blimbing Indah (PBI), Kecamatan Blimbing, Kota Malang, kembali berlangsung dengan agenda Replik, Rabu (13/5/2020) siang.

Usai persidangan Sumardhan SH MH, kuasa hukum Nanik bahwa Minggu depan sidang kembali dilanjutkan dengan agenda putusan. Melihat fakta selama ini dipersidangan, pihaknya berharap Nanik divonis bebas.

“Tadi replik JPU tidak ada yang urgent. Selama ini yang kami sampaikan sesuai fakta di persidangan. Selama persidangan belum ada yanh membuktikan kalau kwitansi terswbut palsu. Kalau kwitansi tidak kan tidak apa-apa kalau dipakai. Bahwa kwitansi yang digunakan tidak palsu dan selama ini jaksa tidak membuktikan itu,” ujar Sumardhan.

Bahkan Nasiah, pihak pemilik tanah awal mengatakan tanda tangan yang tertera di kwitansi tersebut adalah tanda tangannya. “Bahkan Nasiah, yang menandatangani mengakui kalau itu adalah tanda tangannya. Walaupun di KTP tanda tangannya adalah cap jempol. Kliennya saya juga tidak pernah menggunakan kwitansi itu. Justru yang membuat akta jual beli itu adalah Aji, Direktur PT STSA,” ujar Sumardhan.

Advertisement

Pihaknya berharap, bahwa kliennya dalam putusan nanti dibebaskan baik dari tuntuta maupun surat dakwaan JPU. “Kemudian kalau dianggap palsu, maka jual beli harusnua batal. Harta – harta itu akan kembali lagi ke masyarakat. Semestinya masyarakat seneng nanti karena dapat tanahnya lagi. Kan lebih mahal. Dulu cuma Rp 300 ribu per meter, sekarang kan Rp 7 juta. Kita berharap hakim bersifat obyektif, sehingga klien kami dibebaskan, baik dari tuntutan maupun surat dakwaan JPU,” ujar Sumardhan.

Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA) kembali mempidanakan mantan kasirnya Suparmi alias Nanik Indrawati (55) warga Pondok Blimbing Indah (PBI), Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Rabu (4/3/2020) sore, Nanik menjalani sidang pidana perdananya dengan dakwaan dugaan Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal.55 ayat 1 ke 1 KUHP dan 374 KUHP.

BACA :

Mereka kembali melaporkan Nanik terkait dugaan Pasal 263 KUHP dan Pasal 374 KUHP, yakni terkait pembebasan lahan milik Sugiyarto dan Nasiyah Tahun 2016. PT STSA mengeluarkan uang pembebasan senilai Rp 1.771.136.000, namun dalam perjalanannya diketahui ada selisih nominal pembelian dan selisih luas tanah.

“Kerugiannya kurang lebih sebesar Rp 800 juta. Pertanggung jawaban kepada PT, terdakwa menggunakan kuitansi yang diduga palsu,” ujar Wahyu Hidayatullah SH MH, Kasi Pidum. Nanik sendiri dituntut 3 tahun penjara. (gie/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas