Pemerintahan

Walikota Malang Siapkan Sanksi ASN yang Maksa Mudik, Harus Jadi Contoh di Kampung Masing-masing

Diterbitkan

-

Walikota Malang Siapkan Sanksi ASN yang Maksa Mudik, Harus Jadi Contoh di Kampung Masing-masing

Memontum Kota Malang – Mendukung Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daersh dan / atau Kegiatan Mudik dan / atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19, Walikota Malang menginstruksikan larangan ASN Pemkot Malang untuk mudik.

“Dilarang dan akan dikenakan sanksi bagi mereka yang melanggar. Saya minta masing-masing Pimpinan Perangkat Daerah untuk mengawasi dan mengawal ini dengan baik. ASN harus jadi panutan, saya mengimbau warga untuk tidak mudik. Maka jajaran ASN harus jadi contoh dengan tidak tinggal dan sekaligus memberi pemahaman kepada lingkungannya masing masing, “ujar Sutiaji.

Diutarakan pula oleh mantan penggiat jurnalis dimasa mudanya ini, bahwa mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi ringan hingga terberat. Instruksi Walikota itu sendiri dituangkan melalui Surat Edaran Walikota Malang nomor 12 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau kegiatan mudik dan atau cuti bagi ASN dalam upaya Pencegahan C19, yang dipertegas dengan dikeluarkannya Surat Walikota Malang Nomor 850/882/35.73.502/2020 yang ditujukan kepada Asisten/Staf Ahli/Inspektur/Kepala Badan/Dinas/Sekretaris DPRD/Kepala Satpol PP/Bagian/Sekretaris KPU/Camat di lingkungan Pemkot Malang, perihal Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat C19.

Di surat tersebut diatur mereka (ASN, red) yang mudik terhitung mulai 30 Maret 2020, dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan. Adapun untuk yang mudik terhitung tanggal 6 April dapat dikenai hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

Advertisement

Acuan pemberian sanksi berpedoman pada SE Kepala BKN Nomor 11/SE/IV/2020. “Mengacu hal itu, penetapan hukuman bisa peringatan, penurunan pangkat juga bisa sampai pelepasan status ASN. Akan dinilai sejauh mana dampak atau akibat bagi instansi atau pemerintah, “ujar Pak Aji. (*/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas