Hukum & Kriminal
Kasus Bongkar Pagar Tetangga, Kujang Berharap Bebas
Memontum, Kota Malang – Terdakwa Kujang Agus Suyono (65), warga Jl Kartini, RT 03/RW 05, Kelurahan Klojen, Kota Malang, Rabu (15/4/2020) siang, bakal jalani sidang putusan di PN Malang.
Rudy Murdhani SH, kuasa hukum Kujang, saat bertemu Memontum.com pada Selasa (14/4/2020) pukul 15.00 di PN Malang, berharap kliennya diputus bebas atau seringan-ringannya. Sebab dalam persidangan sebelumnya, Kujang telah dituntut JPU dengan hukuman 7 bulan penjara.
Menurut Rudy Murdhani SH, bahwa kliennya sudahbberusia lanjut yakni 65 tahun. Selain itu juga nemiliki riwayat sakit jantung dan diabetes.
“Klien kami sudah berusia 65 tahun. Juga memiliki riwayat jantung dan diabetes. Kami berharap besok putusan seringan-ringannya. Apalagi saat ini sedang musim wabah Corona,” ujar Rudy.
Terkait tembok rumah Chatalina, saat ini sudah kembali dibangun oleh keluarga Kujang.
“Tembok juga sudah dibangun kembali. Perbaikan pagar hari ini sudah jadi speaigikasinya sama. Dalam persidangan sebelumnya, klien kami juga sudah meminta maaf kepada Chatalina. Ya besok kami sangat berharap putusan seringan-ringannya. Klien kami juga sudah menjalani penahanan selama 3 bulan,” ujar Rudy.
BACA :
- Kasus Bongkar Pagar Tetangga Berujung Pidana, Bertemu Korban Dalam Persidangan, Kujang Minta Maaf
- Sidang Kasus Bongkar Pagar Berujung Pidana, Saksi Pernah Sarankan Cathalina Jaga Toleransi Bertetangga
- ‘Ngeroyok’ Pagar Tetangga Bisa Masuk Bui
Seperti yang diberitakan sebelumnya, terdakwa Kujang Agus Suyono, warga Jl Kartini No 7, RT 03/RW 05, Kelurahan Klojen, Kota Malang, jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (12/2/2020) pukul 15.30.
Dia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanis Aristya Hermawan SH, Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau pasal 406 KUHP. Yakni terkait dugaan terjadi tindak pidana pengerusakan pagar dan orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan tersebut dan/atau Barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan Kekerasan terhadap orang atau barang. Yakni pagar tembok sepanjang 10 m milik Cathalina, warga Jl Kartini, RT 03/RW 05. (gie/oso)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang