Hukum & Kriminal
Kasus Bongkar Pagar Tetangga, Kujang Berharap Bebas
Memontum, Kota Malang – Terdakwa Kujang Agus Suyono (65), warga Jl Kartini, RT 03/RW 05, Kelurahan Klojen, Kota Malang, Rabu (15/4/2020) siang, bakal jalani sidang putusan di PN Malang.
Rudy Murdhani SH, kuasa hukum Kujang, saat bertemu Memontum.com pada Selasa (14/4/2020) pukul 15.00 di PN Malang, berharap kliennya diputus bebas atau seringan-ringannya. Sebab dalam persidangan sebelumnya, Kujang telah dituntut JPU dengan hukuman 7 bulan penjara.

Rudy Murdhani SH, kuasa hukum Kujang menunjukan foto pagar rumah Chatalina saat dalam proses pembangunan oleh keluarga kliennya. (gie)
Menurut Rudy Murdhani SH, bahwa kliennya sudahbberusia lanjut yakni 65 tahun. Selain itu juga nemiliki riwayat sakit jantung dan diabetes.
“Klien kami sudah berusia 65 tahun. Juga memiliki riwayat jantung dan diabetes. Kami berharap besok putusan seringan-ringannya. Apalagi saat ini sedang musim wabah Corona,” ujar Rudy.
Terkait tembok rumah Chatalina, saat ini sudah kembali dibangun oleh keluarga Kujang.
“Tembok juga sudah dibangun kembali. Perbaikan pagar hari ini sudah jadi speaigikasinya sama. Dalam persidangan sebelumnya, klien kami juga sudah meminta maaf kepada Chatalina. Ya besok kami sangat berharap putusan seringan-ringannya. Klien kami juga sudah menjalani penahanan selama 3 bulan,” ujar Rudy.
BACA :
- Kasus Bongkar Pagar Tetangga Berujung Pidana, Bertemu Korban Dalam Persidangan, Kujang Minta Maaf
- Sidang Kasus Bongkar Pagar Berujung Pidana, Saksi Pernah Sarankan Cathalina Jaga Toleransi Bertetangga
- ‘Ngeroyok’ Pagar Tetangga Bisa Masuk Bui
Seperti yang diberitakan sebelumnya, terdakwa Kujang Agus Suyono, warga Jl Kartini No 7, RT 03/RW 05, Kelurahan Klojen, Kota Malang, jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (12/2/2020) pukul 15.30.
Dia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanis Aristya Hermawan SH, Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau pasal 406 KUHP. Yakni terkait dugaan terjadi tindak pidana pengerusakan pagar dan orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan tersebut dan/atau Barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan Kekerasan terhadap orang atau barang. Yakni pagar tembok sepanjang 10 m milik Cathalina, warga Jl Kartini, RT 03/RW 05. (gie/oso)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















