Pemerintahan
Siaga Covid-19, Tempat Hiburan Tutup, Pembatasan Pembelian Sembako

Memontum, Kota Malang – Surat Edaran Walikota Malang No 6 Tahun 2020 tentang kesiapsiagaan dunia usaha dalam menghadapi Covid-19, mulai berlaku pada Jumat (20/3/2020) siang. Ada beberapa item yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Point pertama tempat hiburan, bioskop, permainan ketangkasan, panti pijat, fitness, biliar, tempat rekreasi serta jenis usaha yang ada di dalamnya ditutup hingga 29 Mei 2020. Mulai 19 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020, restoran, warung kopi, rumah makan, tempat yang melayani makan, minum dan sejenisnya, diperbolehkan melayani hanya dengan cara pesan antar. Bila terjadi antrian jarak minimal perorang 1 m.
Poin selanjutnya yakni pembelian barang oleh masyarakat dibatasi. Dengan jumlah sebanyak-banyaknya: Beras 25 kg, gula 2 kg, tepung terigu 2 kg, minyak goreng 2 liter, mi instan 2 dus, susu bayi 2 kemasan ukuran 400 gram.
Kabag Humas Pemkot Malang Nur Widianto saat dikonfirmasi Memontum.com, Jumat (20/3/2020) sore, membenarkan adanya SE No 6 Tahun 2020 tersebut.
“Surat Edaran ini berlaku mulai hari ini, Jumat (20/3/2020),” ujar Nur Wudianto kepada Memontum.com. (gie/oso)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















