Pemerintahan
Siaga Covid-19, Tempat Hiburan Tutup, Pembatasan Pembelian Sembako

Memontum, Kota Malang – Surat Edaran Walikota Malang No 6 Tahun 2020 tentang kesiapsiagaan dunia usaha dalam menghadapi Covid-19, mulai berlaku pada Jumat (20/3/2020) siang. Ada beberapa item yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Point pertama tempat hiburan, bioskop, permainan ketangkasan, panti pijat, fitness, biliar, tempat rekreasi serta jenis usaha yang ada di dalamnya ditutup hingga 29 Mei 2020. Mulai 19 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020, restoran, warung kopi, rumah makan, tempat yang melayani makan, minum dan sejenisnya, diperbolehkan melayani hanya dengan cara pesan antar. Bila terjadi antrian jarak minimal perorang 1 m.
Poin selanjutnya yakni pembelian barang oleh masyarakat dibatasi. Dengan jumlah sebanyak-banyaknya: Beras 25 kg, gula 2 kg, tepung terigu 2 kg, minyak goreng 2 liter, mi instan 2 dus, susu bayi 2 kemasan ukuran 400 gram.
Kabag Humas Pemkot Malang Nur Widianto saat dikonfirmasi Memontum.com, Jumat (20/3/2020) sore, membenarkan adanya SE No 6 Tahun 2020 tersebut.
“Surat Edaran ini berlaku mulai hari ini, Jumat (20/3/2020),” ujar Nur Wudianto kepada Memontum.com. (gie/oso)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















