Hukum & Kriminal

Emak Asal Bogor Penjual Perumahan Fiktif, Diduga Banyak Pembeli Jadi Korban

Diterbitkan

-

Linda Yunus saat dirilis di Mapolresta Malang Kota. (gie)
Linda Yunus saat dirilis di Mapolresta Malang Kota. (gie)

Memontum, Kota Malang – Korban penipuan perumahan The Valley Residence diduga berjumlah banyak namun tidak melapor ke polisi. Hal itu seperti yang dijelaskan oleh Hengki (38) warga Dermo Perma Selatan, Kota Surabaya. Hengky adalah salah satu korban yang telah membeli 1 rumah tipe Ayana Sudut seluas 36 m2 No D1.

“Awalnya saya tidak curiga karena kata notaris kalau sebagian sertifikat tanah sudah dipegang. Saya kemudian tidak ragu hingga membayar Rp 310 juta. Yang membeli secara cash keras sudah banyak. Bahkan ada yang langsung beli 2 unit dengan harga Rp 598 juta,” ujar Hengky.

Korban Hengky alami kerugian Rp 310 juta. (gie)

Korban Hengky alami kerugian Rp 310 juta. (gie)

Awalnya pihak legal perumahan menjanjikan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) akan diantar kepada Hengky dalam kurun waktu 2 minggu.

“PPJB nya katanya akan diantar dalam 2 minggu. Kita menunggu hingga 2 bulan lamanya tidak juga ada kabar. Kami kemudian telpon ke pihak legal perumahan, ada deringnya namun tidak diangkat. Kami telpon ke marketing juga tidak diangkat. Kemudian saya telpon pengembangnya. Saat itu masih kooperatif dan meminta saya datang ke Kota Malang. Saat kita bertemu, dia cerita kalau tanah tidak bisa dibangun karena masih bersengketa,” ujar Hengky.

Kejadian itu membuat Hengky merasa kaget. “Dia menawarkan perumahan di tempat lain. Kami tolak dan meminta pembatalan. Saya diberi cek dengan tanda tangan Tomny, suaminya. Namun saat saya cairkan tidak ada dananya. Saat itu saya sadar kalau ini adalah penipuan hingga saya datangi mereka kembali. Saat itu Linda masih kooperatif hingga kembali menawarkan Perumahan di Singosari. Namun ternyata tanah di Singosari bukanlah lahan milik PT Dua Permata Kembar melainkan milik Pak Zulkifli. Saat notaris menghubungi Pak Zulkifli, katanya tanahnya tidak bisa diganti rugikan ke Hengky. Setelah kejadian itu Linda sudah mbulet hingga saya melapor ke Polresta Malang Kota,” ujar Hengky.

Advertisement

Seperti yang diberitakan sebelumnya, setelah hampir empat tahun namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Malang Kota, Linda Yunus (46) warga Jl Danau Tempe , Kelurahan Tegalega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (25/2/2020) pukul 23.00, berhasil dibekuk.

Dia adalah wanita yang namanya sempat ramai diperbincangkan terutama para konsumennya pada Tahun 2017, karena telah menjual unit Perum The Valley Residence di kawasan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang ternyata adalah fiktif.

BACA : Jual Perumahan Fiktif di Kota Malang, Wanita Asal Bogor Ditangkap Polisi

Linda akhirnya dirilis di Mapolresta Malang Kota pada Senin (2/3/2020) pukul 14.30.

Advertisement

Informasi Memontum.com bahwa ada 2 korban yang sudah melapor ke Polresta Malang Kota terkait penipuan yang dilakukan oleh Linda Yunus pada November 2017. Salah satu korbannya yakni Hengky (37) warga Darmo Permai, Kota Surabaya. Henky mengalami kerugian sebesar Rp 310 juta. (gie/oso)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas