Hukum & Kriminal

‘Ngeroyok’ Pagar Tetangga Bisa Masuk Bui

Diterbitkan

-

Terdakwa Kujang saat akan masuk ke ruang persidangan. (gie)
Terdakwa Kujang saat akan masuk ke ruang persidangan. (gie)

Memontum, Kota Malang – Terdakwa Kujang Agus Suyono, warga Jl Kartini No 7, RT 03/RW 05, Kelurahan Klojen, Kota Malang, jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (12/2/2020) pukul 15.30. Dia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanis Aristya Hermawan SH, Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau pasal 406 KUHP.

Yakni terkait dugaan terjadi tindak pidana pengerusakan pagar, dan orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan tersebut dan/atau Barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan Kekerasan terhadap orang atau barang. Yakni pagar tembok sepanjang 10 m milik Cathalina, warga Jl Kaetini No 17, RT 03/RW 05.

Informasi Memontum.com bahwa baik rumah Cathalina dan rumah kontrakan Kujang di Jl Kartini, cukup berdekatan. Untuk menuju ke rumah kontrakannya, Kujang harus melewati rumah milik Cathalina. Nampaknya bangunan pagar rumah Cathalina ini dianggap menganggu oleh Kujang untuk keluar masuk kendaraan mobilnya.

Pada 4 Juli 2017, Cathalina baru mengetahui kalau tembok pagar rumah mikik ibunya telah dibongkar. Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polresta Malang Kota pada 19 Agustus 2017. Cathalina melaporkan Kujangnkarena dugaan merusak pagar tembok yang terbuat dari Panel Beton.

Advertisement

Dalam dakwaan pembongkaran pagar itu dilakukan oleh Kujang dengan alasan agar kendaraannya seperti truck colt diesel & pick bisa masuk ke rumah yang dikontrak oleh Kujang. Dikarenakan lebar jalan hanya sekitar 2 meter jika terdapat tembok pagar tersebut.

Sedangkan Cathalina sendiri mendirikan tembok beton untuk dijadikan batas rumahnya berdasarkan hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional Kota Malang.

Cathalina sudah meminta jalur kekeluargaan dengan meminta Kujang membangun kembali pagar tembok beton rumahnya. Namun dalam perjalannya Kujang tidak mau mendirikan pagar tersebut dan bahkan kobilnya banyak yang di parkir di depan rumah ibu Cathalina. Pada 30 Januari 2020, kasus pengerusakan pagar rumah ini dilimpahkan ke Kejaksaan hingga dilakukan penahanan.

Sementara itu, Rudy Murdany SH, penasehat hukum Kujang, mengatakan bahwa berawal dari Kujang mengontrak rumah di Jl Kartini di Tahun 2015. Rumah tersebut disewa untuk penyimpanan barang konveksi selama 5 tahun.

Advertisement

“Sejak awal pemilik rumah yang di kontrak Pak Kujang merasa keberatan dengan tembok tersebut. Karena dengan adanha tembok itu jalanan bagian depan menyempit. Sudah ada mediasi dengan petugas PU dan Satpol PP hingga disepakati untuk memundurkan tembok sepanjang 10 meter tersebut,” ujar Rudy.

Namun hasil mediasi tersebut tidak pernah terlaksana karena rumah teraebut masih kosong dan Cathalina jarang di tempat.

“Akhirnya Pak Kujang berinisiatif memnongkar tembok sepanjang 10 m tersebut. Pemnongkaran itu terjadi Tahun 2017 saat rumah tersebut masih kosong,” ujar Rudy.

Kedepannya puhaknya akan memberika kebenaran secara formil dan materiil. “Kami akan datangkan pemilik rumah kontrakan bahwa sudah ada keberatan secara tertulis dengan adanya tembok tersebut. Kami juga telah mengajukan penangguhan penahanan. Pak Kujang saat ini sedang sakit dan butuh perawatan medis. Rencanya akan cek up jantung di Malaysia,” ujar Rudy. (gie/oso)

Advertisement

 

Advertisement
1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas