Hukum & Kriminal
Tipu Warga, Eks Bacakades Pagelaran Disergap Isilop Bantur
Memontum Malang – Tiga kali menipu warga Bantur, eks atau mantan bakal calon kepala desa, disergap jajaran Polsek Bantur (Polres Malang). Gara-gara perbuatannya, tersangka Taufik Hidayat (56) masuk terungku hotel prodeo Polsek Bantur.
Tersangka ini mengaku sebagai warga Jalan Hasanudin RT04/RW 02 Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Selaku korban yakni Sunaji (62) warga Dusun Bantur Timur RT 33 RW 07 Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
“Betul kami amankan tersangka Taufik, atas dugaan pelanggaran pasal 378 KUHP,” sebut Kapolsek Bantur, AKP Nuryono kepada Memontum.com, Jumat (7/2/2020) siang.
Ditambahkan Kanitreskrim Polsek Bantur, Aipda Zuhdy Yahya SH MH, menjelaskan detail, tersangka ditangkap Rabu (5/2/2020) sore di Jalan Raya Bantur dekat Pasar Bantur.
Jadi barang bukti berupa motor Sanex N 2859 EJ,
BPKB Sepeda Motor Sanex SN100 warna hitam tahun 2006, selembar kuitansi a.n Taufik tertanggal 20 Juni 2015 dan sebendel Akta pemberian Hak Tanggungan Nomor 154/201/1 tanggal 08 Agustus 2011.
Ceritanya, korban dan tersangka kenal sejak lama. Pada kisaran 2015, korban minta tolong pada tersangka untuk menjualkan motor Sanex. Namun, usai motor dijual tersangka, korban tidak menerima uang hasil penjualan.
Setiap kali ditanyakan tentang hal tersebut, tersangka menjanjikan namun tidak ada kejelasannya. Lama tidak bertemu, tersangka lalu mendatangi korban dan menyebut dirinya telah berhutang banyak.
Rupanya itu hanyalah bujuk rayu tersangka. Ia menyebut memiliki mobil dan berada di Gondanglegi. Padahal pengakuan itu hanyalah akal-akalan tersangka untuk menipu korban lagi.
Tak mau tertipu, korban sempat mengecek mobil yang disebut-sebut tersangka. Hasilnya, positif, tersangka telah berbohong. Sebab itu, korban menagih janji tersangka.
Dituntut korban, tersangka memberikan jaminan berupa sertifikat. Sertifikat itu diklaim tersangka adalah sertifikat kepemilikan tanah. Siapa sangka, sertifikat itu adalah akta pemberian hak tanggungan di bank.
Karenanya, korban pun semakin menderita kerugian Rp 10 juta lebih. Kesal atas perbuatan tersangka, korban melapor ke Polsek Bantur. Januari dilaporkan, selang 2 minggu kemudian, anggota Reskrim Polsek Bantur berhasil meringkus tersangka. (sos/tim)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang