Kota Malang

DPRD Kota Malang Desak Pemkot Kembalikan Fungsi RTH di Lahan Aset Milik Daerah

Diterbitkan

-

Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – DPRD Kota Malang mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk segera mengoptimalkan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Salah satunya, dengan mengembalikan fungsi aset milik daerah yang hingga kini masih dimanfaatkan tidak sesuai peruntukannya.

Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, mengatakan bahwa sebagian besar kawasan RTH sebenarnya telah bersih. Namun, masih ada bangunan yang perlu ditertibkan agar fungsi RTH dapat berjalan optimal.

“Di selatan Gor Ken Arok itu kan yang sisi utara ke timurnya sudah bersih. Tinggal warung-warung yang masih agak sulit. Mungkin perlu penekanan kepada Pemkot untuk segera melakukan penertiban sehingga kawasan itu benar-benar steril sebagai RTH,” ujar Trio, Selasa (14/07/2026) tadi.

Dikatakannya, bahwa aset milik Pemkot Malang seharusnya dikembalikan sesuai peruntukannya sebagai ruang terbuka hijau yang dapat dimanfaatkan masyarakat. “Selama aset itu terbuka dan tidak ada bangunan permanen, sebenarnya sudah masuk kategori RTH. Permasalahannya selama ini pemanfaatannya kurang tepat karena digunakan untuk warung,” katanya.

Advertisement

Baca juga :

Trio juga menilai penataan kawasan tidak hanya berkaitan dengan aspek tata ruang, tetapi juga memiliki dampak terhadap ketertiban umum dan persoalan sosial. Karena itu, pengembalian fungsi RTH perlu dibarengi penertiban terhadap aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Pengembalian fungsinya harus didorong. Selain memperkuat fungsi RTH, ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan penyakit masyarakat dan meningkatkan kenyamanan warga,” tuturnya.

Selain itu, Trio juga mengingatkan pentingnya penambahan luasan RTH di Kota Malang melalui pemenuhan kewajiban pengembang dalam menyediakan lahan makam sebagai bagian dari fasilitas umum. Sebab, penyediaan lahan tersebut masih belum merata dan masih terkonsentrasi di Kecamatan Kedungkandang.

“DPRD tentu akan terus mendorong Pemkot agar fungsi RTH benar-benar dimaksimalkan, termasuk menertibkan pemanfaatan aset daerah yang tidak sesuai peruntukannya,” imbuh Trio. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas