Kota Malang

Wali Kota Malang Siapkan Surat Edaran Larangan ASN Bermedia Sosial saat Jam Kerja

Diterbitkan

-

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota yang mengatur penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui aturan tersebut, diharapkan ASN tidak atau dilarang menggunakan media sosial untuk kepentingan pribadi selama jam kerja.

Pria nomor satu di lingkungan Pemkot Malang, itu menegaskan bahwa ASN harus fokus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat. Karena itu, aktivitas seperti siaran langsung (live streaming), membuat konten, maupun aktivitas media sosial lainnya yang tidak berkaitan dengan kedinasan tidak diperbolehkan dilakukan saat jam kerja.

“Kami akan mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota kepada ASN untuk tidak bermedia sosial saat jam kerja, terutama melakukan streaming dan aktivitas media sosial lainnya,” ujar Wali Kota Wahyu, Selasa (16/06/2026) tadi.

Dikatakannya, bahwa masih ditemukan adanya ASN yang menggunakan seragam dinas sambil melakukan aktivitas media sosial, pada saat jam kerja. Kondisi tersebut, dinilai tidak sesuai dengan ketentuan kedisiplinan ASN.

Advertisement

“Karena selama ini ada yang pada saat jam kerja menggunakan seragam kerja, streaming, kemudian bermedia sosial. Itu di luar ketentuan. Seharusnya pada saat jam kerja fokus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai ASN,” tegasnya.

Baca juga :

Tidak hanya aktivitas bermedia sosial, Wali Kota Wahyu juga melarang ASN membuat konten pribadi selama jam kerja. Apabila ditemukan pelanggaran, Pemkot Malang akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Itu juga tidak boleh. Sudah kita larang dan nanti juga bisa dikenakan sanksi, kecuali untuk kepentingan dinas,” katanya.

Terkait pengawasan, Wali Kota Wahyu menilai pelanggaran semacam itu relatif mudah dideteksi karena jejak aktivitas media sosial dapat terlihat dari unggahan yang dipublikasikan. “Kita bisa lihat. Kan diunggah nanti, kelihatan. Mudah sekali melakukan pengawasan,” tambahnya.

Advertisement

Selain menyasar ASN, Wali Kota Wahyu juga meminta sekolah ikut berperan dalam mengawasi penggunaan media sosial di kalangan pelajar. Pihaknya meminta guru untuk aktif memantau serta menyampaikan kepada orang tua agar penggunaan media sosial oleh anak-anak dapat lebih terkontrol.

“Kita minta guru untuk mengecek dan melihat, kemudian menyampaikan kepada orang tua agar mengetahui penggunaan media sosial oleh anak-anak,” imbuh Wali Kota Wahyu. (rsy/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas