Hukum & Kriminal
Buang Bayi, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi di Kota Malang

Memontum Kota Malang – Petugas Polresta Malang Kota berhasil membekuk sepasang kekasih berinisial AZ (22), karyawan swasta, asal Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan dan ASD (21), mahasiswi, warga asal Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Selasa (21/04/2026) sekitar pukul 23.00. Keduanya ditangkap, atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak atau bayi hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Racmad Aji Prabowo, mengatakan penangkapan ini berawal dari penemuan bayi perempuan dalam kondisi meninggal di dalam kardus di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Minggu (19/04/2026) lalu. Dari temuan itu, petugas Polresta Malang Kota kemudian melakukan penyelidikan termasuk memeriksa CCTV yang berada di lokasi kejadian. Dari rekaman CCTV ini, terlihat seorang laki-laki turun dari mobil Daihatsu Xenia warna hitam dan meletakan kardus di lokasi kejadian, Sabtu (18/04/2026) sekitar pukul 22.00.
“Kami mendapatkan identitas mobil termasuk plat Nopolnya. Kami telusuri, mobil tersebut berada di kawasan Pasuruan. Ternyata mobil tersebut adalah mobil rental yang disewa oleh AZ dan ASD. Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka perempuan berinisial ASD di kawasan Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan AZ di sebuah kos di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, pada Selasa (21/04/2026) sekitar pukul 23.00,” ujar AKP Rahmad Aji, saat rilis Rabu (22/04/2026) pukul 16.00.
Baca juga :
Kepada petugas kedua tersangka mengaku bahwa bayi tersebut dilahirkan secara caisar di salah satu rumah sakit di kawasan Pasuruan pada, Kamis (16/04/2026). “Di rumah sakit 2 hari. Mereka baru keluar dari rumah sakit pada hari Sabtu. Pasangan ini belum menikah dan mengaku membuang bayinya karena faktor ekonomi belum siap menghidupnya,” jelasnya.
Tersangka juga mengaku saat membuang bayinya masih dalam kondisi hidup. “Dari keterangan pihak dokter, bayi ini mati lemas. Katena posisi bayi saat ditemukan dalam kondisi tengkurap hingga kemungkinan kehabisan nafas,” tambahnya.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 3 UU No 35 tahun 2014. “Pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 3 miliar. Jika pelakunya adalah orang tuanya, maka hukumannya ditambah sepertiga,” tegasnya. (gie)

Kota Malang2 mingguSeragam Gratis Dibagikan Usai SPMB Tuntas, Orang Tua Siswa Diminta Jujur Kemampuan Ekonomi
Kota Malang2 mingguNasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
Kota Malang3 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang4 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Kota Malang1 mingguDPRD Kota Malang Soroti PKL Semi Permanen dan Desak Revitalisasi Pasar Tawangmangu
Kota Malang4 mingguDepo Pomindo Pertama di Malang Raya Diresmikan, Warga Bisa Beli Minyak Goreng Mulai Rp 2 Ribu
Kota Malang3 mingguJelang Idul Adha, Wali Kota Wahyu Tinjau Lapak Penjualan Hewan Kurban di Kota Malang
Kota Malang3 mingguP3BM Minta Kejelasan Revitalisasi Pasar Besar Skema KPBU ke DPRD Kota Malang

















