Hukum & Kriminal
Demi Rp 100 Ribu, Emak Ngurir SS Dalam Bungkus Mie
Memontum, Kota Malang – Sri Winarti (43) warga asal Jl Muharto Gang V C, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, yang sehari-harinya tinggal di Perum Mahameru, Dusun Sukoanyar, Desa Mandalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, berada di salah satu dari 11 tersangka narkotika dan obat-obatan berbahaya yang dirilis di Mapolresta Malang Kota pada Jumat (17/1/2020) pukul 14.00.
Sri Winarti ditangkap sebagai pengedar SS (Shabu-Shabu) yang telah menjual kepada Hari Susanto (25) warga Jl Muharto Gang VC Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang atau Jl Cokroaminoto, Dusun Sonosari, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Hari ditangkap beberapa hari lalu dengan BB (Barang Bukti) berupa 3 bungkus SS dalam kemasan bungkus Indomie dengan total berat 13,42 gram. Sedangkan Sri Winarti ditangkap dengan barang bukti berupa 1 poket SS seberat 5,28 gram yang diaimpan dalam nungkus kemasan Indomie.
Informasi Memontum.com menyebutkan bahwa penangkaoan ini bermula aetwlah petugas berhasil mendapat informasi kalau Hari Susanto baru saja bertransaksi membeli SS. Atas informasi itu, Hari berhasil dibekuk petugas Reskoba Polresta Malang Kota di Jl Satsui Tubun Gang II, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Semula dia sempat mengelak, namun setelah dilakukan pengeledahan akhirnya didapati 3 poket SS di dalam bungkus Indomie yang dibawanya. Kepada petugas, Hari mengaku kalau dirinya bukanlah pengedar melainkan hanya sebagai pengguna.
Dia mengaku kalau SS miliknya dibeli dari Sri Winarti, kenalannya. Dari informasi ini, petugas akhirnya membekuk Sri Winarti di rumahnya di Desa Mandalanwangi. Sri tidak bisa menglak. Selain kedapatan BB ponsel yang digunakan transaksi, dia juga kedapatan SS yang disimpan dalam bungkus Indomie.
Meskipun sudah kedapatan mengedarkan SS, namun Sri mengaku hanya sebagai kurir. Dia hanya mengantarkan SS atas perintah pengedar. Sistemnya si pengedar menghubungi Sri untuk mengambil SS yang diranjau disuatu tempat. Selanjutnya meminta Sri untuk menyompan dan mengantar ke pelanggan dengan imbalan Rp 100 ribu sekali kirim. Atas perbuatannya itu Sri dikenakan Pasal 114 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 dan atau 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa sejak tanggal 6 Januari 2020 hingga 16 Januari 2020, pihaknya sudah berhasil mengungkap 11 kasus narkotika dan okerbaya dengan jumlah 11 tersangka.
“Kami berhasil mengamankan 11 tersangka dengan BB berupa 40, 16 gram SSn 295,94 gram ganja dan 7.625 butir pil LL. Rata-rata tersangka kami tangkap di perumahan sisanya di jalanan. Kami akan terus membrantas bara pelaku kejahatan termasuk membrantas peredaran narkotika di Kota Malang,” ujar Komves Pol Leonardus. (gie/oso)
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Akibat LPG Bocor, Dua Warung Makan di Kota Malang Terbakar
- Hukum & Kriminal4 minggu
Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Zebra Semeru 2024 Polresta Malang Kota Dihancurkan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Komplotan Pelaku Rumah Produksi Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Malang, Hukuman Seumur Hidup Menanti
- Hukum & Kriminal4 minggu
Pria Mesum Lakukan Aksi Eksibisionisme ke Karyawati Terekam CCTV Pasar Besar Kota Malang