Hukum & Kriminal
Berkelakuan Baik di Lapas, Napi Terorisme Bebas Bersyarat
Memontum, Kota Malang – Kiki Rizky (43) napi kasus terorisme yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Malang/ LP Lowokwaru, Selasa (14/1/2020) pagi, akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat. Warga kawasan Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang ini sebelumnya telah divonis selama 2 tahun 8 bulan. Dia mendapatkan bebas berayarat setelah jalani hukuman 2/3 dari masa tahanannya.
Informasi Memontum.com bahwa Kiki merupakan jaringan Abu Jandal. Dia ditangkap pada 9 Desember 2017. Dia kemudian divonis 2 tahun 8 bulan dan sempat ditahan di Lapas Kelas II B Gunung Sindur, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Dari sinilah Kiki kemudian dipindah ke Lapas Kelas I A Malang.
Mantan Napi Terorisme ini sekitar pukul 09.45 keluar dari Lapas Lowokwaru Menuju Bapas (Balai Pemasyarakatan) Jl Barito, Kota Malang untuk menyelesaikan administrasinya.
Baru sekitar pukul 10.35, Kiki dibawa ke Kejaksaa Negeri Kepanjen untuk wajib lapor. Baru setelah itu diantar ke rumah orang tuanya di kawasan Sengkaling Desa Mulyoagung
Kalapas Kelas I A Malang Anak Agung Gde Krisna membrnarkan adanya pembebasan berayarat tersebut.
“Semua napi memiliki hak dalam pembebasan bersyarat. Dengan catatan telah memenuhi syarat haik sarat administrasi maulun substantif. Administrasi diantaranya ada vonis, eksekusi. Substantifnya berkelakuan baik dan telah mengikuti pembinaan dentan baik pula. Kalau syarat nya sudah lengkap maka Lapas wajib mengusulkan pembebasanya. Harus ada persetujuan dari Densun dan BNPT,” ujar Anak Agung.
Pembebasan napi terorisme ada syarat administrasi yang diatur dalam PP 99 yakni syarat kesetiaan kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Setelah pembebasan bersyarat ini, Kiki alan tetap mendapatkan pemantauan dan pembinaan BNPT agar tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar dan tetap wajib lapor ke Bapas.
“Program pembimbingan lanjutan kepada napi eks teroris akan terus dilakukan. Bahkan beberapa diantaranya juga mendapatkan modal usaha supaya bisa mandiri dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar. Saat ini di Lapas Kelas 1 A Malang masih ada 2 orang napi terorisme. Tetap akan terus dilakukan pembinaan,” ujar Anak Agung. (gie/oso)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang