Hukum & Kriminal
Kejari Kota Malang Musnahkan Ganja 2.659,12 Gram, Rokok Ilegal hingga Sajam

Memontum Kota Malang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap periode Agustus – November 2025, Kamis (20/11/2025) tadi. Pemusnahan yang dilakukan, meliputi Narkotika, obat-obatan terlarang, Miras hingga Sajam, yang dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan di halaman belakang Kantor Kejari Kota Malang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, mengatakan bahwa tahun ini sudah dua kali memusnahkan barang bukti. Untuk periode Januari-Agustus 2025, telah dimusnahkan pada Agustus 2025. Sedangkan saat ini adalah pemusnahan barang bukti dari Agustus hingga November 2025.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan utamanya dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan. Selain itu, ini juga bentuk pertanggungjawaban moral dan institusional kepada masyarakat, bahwa tiap proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Baca juga :
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini, ujarnya, diantaranya seperti Narkotika jenis ganja sebanyak 6 perkara seberat 2.659,12 gram. Selanjutnya, Narkotika jenis sabu seberat 617,212 gram. Kemudian, jenis inex /ekstasi dari 6 perkara sebanyak 1.409 butir seberat 522,796 gram.
Dalam pelaksanaan ini, juga ada produk farmasi berupa obat tradisional tidak memenuhi standart atau persyaratan, keamanan, khasiat dan kemanfaatan juga mutu sebanyak 1 perkara dan jumlah yang dimusnahkan mencapai 6.254 bungkus. Sedangkan yang berupa pil dan obat obatan terlarang, ada 3 perkara dengan total 16.483 butir.
Sementara itu, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Malang, M Bayanullah, menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan juga terdapat rokok ilegal tanpa cukai sebanyak 11.140 bungkus, Miras sebanyak 15 kardus, puluhan ponsel dan timbangan digital serta barang bukti Sajam. “Berbagai barang bukti tersebut dimusnahkan hingga hancur sehingga, tidak dapat digunakan lagi,” tambahnya. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















