Hukum & Kriminal

Direktur PT Paramarta Property Development Divonis 3 Tahun Penjara

Diterbitkan

-

VONIS: Terdakwa saat dalam rangkaian menjalani proses sidang putusan. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Direktur PT Paramarta Property Development, Rahmad Alchafid, akhirnya menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (22/10/2015) tadi. Majelis Hakim, Achmad Soberi, menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 378 KUHP dan menjatuhkan vonis selama 3 tahun penjara dipotong masa tahanan.

Meskipun putusan ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, namun terdakwa Rahmad Alchafid, melalui kuasa hukumnya, Agus Sugianto, mengatakan masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak. “Kami masih pikir-pikir, masih ada waktu 7 hari,” ujarnya.

Sementara itu, JPU Kejari Kota Malang, Harianto, mengatakan bahwa pihaknya juga masih pikir-pikir. “Terdakwa tadi divonis 3 tahun penjara. Hal yang meringankan bahwa terdakwa kooperatif dan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak dimaafkan oleh korban Ayu Lilian Ningrum. Karena pihak terdakwa masih pikir-pikir, maka kami juga pikir-pikir,” tegasnya.

Baca juga :

Advertisement

Menanggapi putusan ini, pihak korban melalui kuasa hukumnya, Burhanuddin, dari Kantor Advokad Bayu Lesmana & Associates, mengatakan bahwa terkait putusan yang dibacakan Majelis Hakim, sudah memenuhi rasa keadilan untuk kliennya. “Merasa puas dengan putusan yang dibacakan Majelis Hakim. Sampai saat ini, kami masih menunggu itikad baik dari PT Paramarta, untuk mengembalikan uang klien kami. Jika tidak ada itikad baik mengembalikan uang, kami akan melakukan upaya hukum lainnya,” ujar Burhanuddin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ayu Lilian Ningrum merasa kecewa. Hal ini dikarenakan, unit rumah The Aswrinda Hill, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu, tidak kunjung dibangun sejak 2021 lalu oleh PT Paramarta Property Development.

Padahal, Ayu telah membayar secara tunai sebesar Rp 779 juta untuk unit rumah tersebut. Harusnya pengerjaan rumah selesai pada Februari 2023, namun kenyataanya sampai sekarang sama sekali belum dibangun dan masih berupa tanah. Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas