Hukum & Kriminal
Sugeng Bersikukuh Tidak Membunuh, Majelis Hakim Segera Panggil Penyidik
Memontum, Kota Malang – Terdakwa Sugeng Santoso (49) warga Jodipan Gang III, Kota Malang, bersikukuh bahwa dia tidak membunuh Mrs X di Lantai 2 Pasar Besar, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dia memang mengaku memutilasi, namun saat itu Mrs X tersebut sudah dalam kondisi tak bernyawa.
Hal itu disampaikan Sugeng saat jalani persidangan di PN Malang dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Rabu (8/1/2020) sore. Di depan majelis hakim dan JPU, Sugeng bersikukuh bahwa korban meninggal karena sakit.
“Saat saya bertemu wanita itu sudah dalam kondisi sakit. Saya tidak tahu namanya, dia tidak bercerita namanya. Dia hanya mengaku orang Maluku. Karena tidak tahu namanya, saya hanya memanggilnya dengan sebutan mbak. Dia meminta diantar ke dokter, namun saya hanya punya uang Rp 4000. Kemudian saya mengajaknya ke Pasar Besar lantai 2 sekitar pukul 08.00,” ujar Sugeng.
Sugeng meminta Mrs X untuk duduk-duduk di Pasar Besar Lantai 2. “Saat itu saya beli bakso, namun korban sudah tidak bisa menelan karena sakit hingga bakso tidak sampai dimakan. Saya hanya meluk-meluk dan cium-cium saja. Saat itu saya berencana memberikan dia “benih”.
Namun tidak jadi karena dubur dan kelaminnya sudah mengeluarkan cairan busuk. “Saat saya periksa kemaluannya sudah keluarkan cairan. Saat tangan saya masukan sudah langsung masuk. Begitu juga dengan duburnya. Saat tangan saya masukan ke dubur, sudah keluar kotoran. Oleh karena itu duburnya saya sumpal kain, sedangkan kelaminya saya lakban supaya tidak keluarkan bau busuk,” ujar Sugeng.
Selanjutanya dia meminta kepada korban untuk terus berdoa karena kondisinya sudah sakit parah.
“Korban meninggal sekitar pukul 5 sore (pukul 17.00). Saya tidak memberitahukan orang-orang karena ingat pesan korban. Sebab sebelumnya dia berpesan kalau meninggal supaya tubuhnya dipotong-potong. Baru besoknya pukul.02.00, saya memotong lehernya dengan gunting, tangan dan kedua kakinya,” ujar Sugeng.
Intinya Sugeng membantah BAP Kepolisian. Dalam BAP itu disebut Sugeng yang telah membunuh korban. Namun dalam persidangan dia menolak ketwrangan BAP.
Walaupun dicerca pertanyaan oleh Majelis Hakim dan JPU, namun Sugeng tetap pada pendiriannya tidak melakukan pembunuhan. Saat terus dicerca pertanyaan, tak diduga sebelumnya, Sugeng malah mengatakan kalau dirinya “dipaksa” polisi untuk mengakui tidak seharusnya terjadi.
“Sejak awal saya mengatakan kalau saya tidak membunuh korban. Namun saya malah dipukuli baik saat diperiksa maupun sebelum rekontruksi,” ujar Sugeng yang diulang beberapa kali di depan Majelis hakim.
Sidang sendiri berakhir pukul 17.45. Terkait pernyataan Sugeng yang telah dipaksa dan dipukuli polisi, Majelis Hakim bakal memanggil penyidik yang menangani kasus Sugeng untuk dihadirkan dalam persidangan.
Sementara itu Iwan Kuswardi SH MH, Ketua Tim LBH Peradi Malang Raya yang melakukan pembelaan terhadap Sugeng secara geratis, mengatakan bahwa selama persidangan belum ada yang bisa menjelaskan bahwa Sugeng sebagai pembunuh Mrs X di Pasar Besar.
“JPU harus bisa menbuktikan perbuatan materiilnya bahw ada orang meninggal haruas dibuktikan meninggal karena apa, siapa yang membuat dia meninggal. Dalam persidangan yang terungkap kan bahwa Mrs X itu meninggal kemudian baru dipotong oleh sugeng. Dalam hukum acara pidana, hakim tidak boleh memutuskan apa yang tidak dituntut oleh jaksa. Bahwa yang dituntut jaksa adalah pasal menghilangkan nyawa orang lain yang direncanakan atau tidak direncanakan,” ujar Iwan Kuswardi.
Terkait pengakuan Sugeng yang telah dipukul polisi, penyidik akan dipanggil sebagai saksi verbalisan.
BACA : Mutilasi Pasar Besar, Gagal Bersetubuh, Sugeng Gorok Leher Korban
“Sugeng tetap bersikukuh tidak membunuh. Tadi dia bilang sudah memberikan keterangan yang jujur, namun dia menceritakan telah dipukul polisi. Oleh karena itu, kitanharus mendapatjan keterangan saksi verbalisan benar atau tidak Sugeng dipukuli saat diperiksa maupun saat sebelum rekontruksi, ” ujar Iwan.
“JPU sempat bertanya, mana bisa dipukuli kan ada kuasa hukumnya. Namun Sugeng mengatakan kalau saat itu tidak didampingi pengacara. Keterangan BAP dibantah semua dalam persidangan. Akhirnya tadi majelis hakim mengabulkan saya untuk menghadirkan orang-orang yang katanya Sugeng telah memukuli dalam pemeriksaan,” ujar Iwan Kuswardi. (gie/oso)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang