Hukum & Kriminal

Tiga Terdakwa Dugaan Kasus TPPO Dituntut 5 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta

Diterbitkan

-

TUNTUTAN: Sidang lanjutan dugaan kasus TPPO di Kejari Kota Malang. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Tiga terdakwa dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal, akhirnya menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (25/08/2025) tadi. Dalam sidang itu, nampak tiga terdakwa yakni Hermin (45), warga asal Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang dan Dian alias Ade (37), asal Kecamatan Sukun, Kota Malang dan Alti Baiquniati (34), warga Kecamatan Blimbing, Kota, hadir dan terlihat kecewa setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, membacakan tuntutan.

JPU Kejari Kota Malang, Moh Heryanto, mengatakan bahwa pasal tuntutan yang dibacakan telah sesuai dengan dakwaan alternatif keempat dan unsur perbuatan para terdakwa. Yaitu, telah melanggar Pasal 81 Juncto Pasal 69 UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat I ke 1 KUHP.

“Untuk terdakwa Hermin, kami tuntut dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, untuk terdakwa Dian Permana dan Alti dituntut dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan kepada Hermin berbeda karena dia paling ‘aktif’. Juga terdakwa Dian dan Alti bekerja atas perintah terdakwa Hermin,” ujarnya.

Dari fakta persidangan, dirinya menjelaskan, bahwa para terdakwa lebih memenuhi unsur pidana penempatan dan perekrutan ilegal CPMI. “Dakwaan yang paling memenuhi unsur yakni perlindungan pekerja migran, terkait orang perorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia,” jelasnya.

Advertisement

Hal ini, ujarnya, karena PT NSP Cabang Malang belum mengantongi izin operasional saat melakukan perekrutan maupun penempatan pekerja migran. Karena tidak ada izinnya, maka perusahaan ini dianggap tidak ada sehingga bisa dikatakan, para terdakwa ini melakukannya secara perorangan.

Baca juga :

“Padahal untuk penempatan dan perekrutan pekerja migran, harus dilakukan oleh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia atau P3MI yang telah sah memiliki izin,” urainya.

Sementara itu, penasehat hukum ketiga terdakwa, Bionda Johan Anggara, mengaku kecewa dengan tuntutan ini. Menurutnya, kliennya tersebut yaitu terdakwa Hermin merupakan bagian dari perwakilan PT NSP pusat.

“Ada surat pengangkatan kepada Hermin dari PT NSP pusat. Jadi Hermin sah mewakilkan dari PT NSP pusat. Karena merupakan bagian dari PT NSP pusat yang legal dan terdaftar dalam sistem SISKOP2MI. Maka tentu apa yang dilakukan oleh Hermin adalah sah bukan orang perorangan,” jelasnya.

Advertisement

Pihaknya akan melakukan pembelaan dalam sidang selanjutnya, yang akan berlangsung Senin (01/09/2025) minggu depan. “Harusnya pidana ini bisa diselesaikan secara administratif. Sebab ini sifatnya administratif, jadi kami menyayangkan kasus ini diselesaikan secara pidana. Kami akan melakukan pembelaan,” urainya.

Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Endang Yulianingsih, berharap agar para terdakwa bisa dijerat dengan hukuman berat. “Seharusnya, mereka dihukum dengan seberat-beratnya. Agar bisa menjadi contoh dan pembelajaran, bahwa pengiriman pekerja migran harus dilakukan oleh perusahaan yang resmi dan legal. Kami tidak menormalisasikan tentang eksploitasi serta bagaimana para korban ditampung di tempat yang overload,” ujarnya. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas