Kota Malang
Mulai 2026, Pemkot Malang Akan Gratiskan PBB di Bawah Rp 30 Ribu

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota Malang akan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga yang memiliki nilai nominal wajib pajak di bawah Rp 30 ribu, mulai tahun 2026. Kebijakan tersebut, bahkan akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan pembebasan PBB ini berlaku untuk kategori bawah hingga Rp 30 ribu. “Tahun depan, yang dari bawah sampai dengan Rp 30 ribu, itu kami gratiskan PBBnya. Tentunya, nanti akan ada Perwali,” kata Wali Kota Wahyu, Jumat (15/08/2025) tadi.
Dikatakannya, bahwa Perwali akan menjadi landasan hukum teknis pelaksanaan kebijakan ini. Hal itu, akan dibahas lebih lanjut bersama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang.
“Kebijakan ini inisiatif saya dan yang saya ambil ini untuk meringankan beban masyarakat,” tambahnya.
Baca juga :
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan membebaskan 57.311 warga dari kewajiban membayar PBB. Potensi kehilangan pendapatan daerah akibat penghapusan pajak ini, diperkirakan sekitar Rp 1 miliar.
“Dampaknya terhadap PAD tidak signifikan. Apalagi, jika dibandingkan kebijakan penghapusan pajak untuk Wajib Pajak Pajak Jasa dan Barang Tertentu (PJBT) sektor makanan dan minuman atau pajak restoran yang berlaku sebelumnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Perda Nomor 4 Tahun 2023 menetapkan pajak restoran bagi pengusaha dengan omzet minimal Rp 5 juta per bulan. Namun, melalui Perda Nomor 1 Tahun 2025, pajak baru dikenakan bagi usaha dengan omzet minimal Rp 15 juta per bulan. “Perubahan ini membebaskan 1.085 pelaku usaha restoran dari kewajiban membayar pajak, dengan potensi kehilangan PAD sekitar Rp 7 miliar,” imbuh Handi. (pro/rsy/sit)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















