Kota Malang
Dishub Kota Malang Siapkan Penataan Parkir hingga Penyediaan Shelter di Kawasan Stasiun Kota Malang

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, tengah menyiapkan penataan parkir hingga penyediaan shelter khusus untuk Ojek Online (Ojol) di Kawasan Stasiun Kota Malang. Rencana ini, disampaikan Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra.
Pria yang kerap disapa Jaya, itu menyampaikan bahwa penataan tersebut dilakukan bersama dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya. Itu dilakukan, guna menciptakan kawasan yang tertib, aman dan layak sebagai muka kota.
“PT KAI telah memaparkan desain terbaru dan rencana skenario penataan, termasuk penyediaan lahan parkir khusus di dalam area stasiun serta pengaturan pintu masuk akan di sisi utara dan pintu keluar di sisi selatan. Di depan stasiun, kami sarankan dibuatkan pagar agar penumpang tidak langsung menyeberang sembarangan. Ini juga agar ojol tidak sembarangan berhenti di trotoar,” jelas Jaya-sapaan Kadishub Kota Malang, Kamis (07/07/2025) tadi.
Kemudian, dikatakannya bahwa Dishub Kota Malang juga telah mengirimkan surat resmi kepada operator transportasi online, agar pengemudi lebih tertib. Salah satu upaya ke depan, adalah penyediaan shelter khusus untuk ojol, yang menurutnya menjadi kewajiban operator.
Baca juga :
“Kami akan berkomunikasi lebih lanjut dengan pihak provinsi, karena izinnya di tingkat provinsi. Tapi kami sudah memberikan masukan terkait kewajiban mereka menyediakan shelter,” ujarnya.
Soal lokasi shelter, Jaya menyebut masih menunggu kajian bersama Polresta Malang Kota. Menurutnya, lokasi harus strategis namun tidak mengganggu arus lalu lintas dan tetap mengedepankan ketertiban kawasan stasiun sebagai simpul transportasi.
“Kondisi di lapangan ini merupakan tantangan terus menerus. Kami selalu mengingatkan, tapi perilaku masyarakat dan pengemudi yang sering mencari celah. Aturan sudah jelas, tapi praktik di lapangan masih butuh kesadaran,” katanya.
Dalam hal ini, Jaya mengimbau pengemudi transportasi online maupun penumpang untuk menaati ketentuan lalu lintas. Pengemudi diminta berhenti hanya di tempat yang ditentukan, sementara penumpang diharapkan tidak meminta dijemput di lokasi-lokasi terlarang.
“Kemudahan tidak boleh dibenarkan dengan melanggar aturan. Jangan minta pick up di tikungan atau di zebra cross. Harus saling mengisi antara pengguna dan pengemudi,” imbuh Jaya. (rsy/sit)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















