Kota Malang

Dishub Kota Malang Siapkan Penataan Parkir hingga Penyediaan Shelter di Kawasan Stasiun Kota Malang

Diterbitkan

-

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, tengah menyiapkan penataan parkir hingga penyediaan shelter khusus untuk Ojek Online (Ojol) di Kawasan Stasiun Kota Malang. Rencana ini, disampaikan Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra.

Pria yang kerap disapa Jaya, itu menyampaikan bahwa penataan tersebut dilakukan bersama dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya. Itu dilakukan, guna menciptakan kawasan yang tertib, aman dan layak sebagai muka kota.

“PT KAI telah memaparkan desain terbaru dan rencana skenario penataan, termasuk penyediaan lahan parkir khusus di dalam area stasiun serta pengaturan pintu masuk akan di sisi utara dan pintu keluar di sisi selatan. Di depan stasiun, kami sarankan dibuatkan pagar agar penumpang tidak langsung menyeberang sembarangan. Ini juga agar ojol tidak sembarangan berhenti di trotoar,” jelas Jaya-sapaan Kadishub Kota Malang, Kamis (07/07/2025) tadi.

Kemudian, dikatakannya bahwa Dishub Kota Malang juga telah mengirimkan surat resmi kepada operator transportasi online, agar pengemudi lebih tertib. Salah satu upaya ke depan, adalah penyediaan shelter khusus untuk ojol, yang menurutnya menjadi kewajiban operator.

Advertisement

Baca juga :

“Kami akan berkomunikasi lebih lanjut dengan pihak provinsi, karena izinnya di tingkat provinsi. Tapi kami sudah memberikan masukan terkait kewajiban mereka menyediakan shelter,” ujarnya.

Soal lokasi shelter, Jaya menyebut masih menunggu kajian bersama Polresta Malang Kota. Menurutnya, lokasi harus strategis namun tidak mengganggu arus lalu lintas dan tetap mengedepankan ketertiban kawasan stasiun sebagai simpul transportasi.

“Kondisi di lapangan ini merupakan tantangan terus menerus. Kami selalu mengingatkan, tapi perilaku masyarakat dan pengemudi yang sering mencari celah. Aturan sudah jelas, tapi praktik di lapangan masih butuh kesadaran,” katanya.

Dalam hal ini, Jaya mengimbau pengemudi transportasi online maupun penumpang untuk menaati ketentuan lalu lintas. Pengemudi diminta berhenti hanya di tempat yang ditentukan, sementara penumpang diharapkan tidak meminta dijemput di lokasi-lokasi terlarang.

Advertisement

“Kemudahan tidak boleh dibenarkan dengan melanggar aturan. Jangan minta pick up di tikungan atau di zebra cross. Harus saling mengisi antara pengguna dan pengemudi,” imbuh Jaya. (rsy/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas