Kota Malang
Pemkot Malang Hapus Denda Pajak Selama Agustus 2025

Memontum Kota Malang – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-80, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menghadirkan program penghapusan denda pajak daerah atau sanksi administrasi. Kebijakan itu berlaku, selama Agustus 2025 dan mencakup berbagai jenis pajak daerah, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran, hotel, hingga makanan dan minuman (Mamin).
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa program tersebut merupakan inisiatif dari Pemkot Malang sendiri. “Memang ini dalam rangka memperingati 17 Agustus, kami ada penghapusan administrasi baik itu PBB termasuk dari beberapa pajak-pajak yang lain. Harapannya, masyarakat hanya membayar pokoknya saja, tidak membayar denda,” kata Wali Kota Wahyu, Jumat (01/08/2025) tadi.
Baca juga :
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk perhatian dari Pemkot Malang kepada masyarakat. Termasuk bagian dari upaya mendorong kepatuhan dalam membayarkan pajak. “Ini merupakan inisiasi dari kami, Pemkot Malang. Tujuannya agar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat. Program ini tidak hanya berlaku pada tanggal 17 Agustus saja, tapi sepanjang bulan Agustus,” ujarnya.
Sebagai informasi, penghapusan denda untuk PBB berlaku mulai tahun 1994 sampai Agustus 2025. Sementara itu, untuk pajak daerah lainnya penghapusan denda diberikan mulai Januari 1998 sampai bulan Agustus 2025.
“Untuk detail teknis pelaksanaannya nanti ada di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang,” imbuh Wali Kota Wahyu. (pro/rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















