Hukum & Kriminal

Sebulan Muncul Tiga SK Kemenkumham dengan Objek Sama, Advokat di Kota Malang Bakal Lapor Presiden

Diterbitkan

-

Kuasa Hukum Christea, Sumardan SH (tengah). (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Polemik kepengurusan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP – PTPGRI) yang menaungi Unikama, terus berlanjut. Ketua PPLP-PT PGRI dengan No SK AHU0001278.AH.01.08 tahun 2025, Christea Frisdiantara, merasa kecewa.

Christea merasa kecewa, karena SK miliknya yang baru saja terbit tanggal 26 Juli 2025, kini tiba-tiba saja sudah muncul SK kepengurusan baru dari Kemenkumham. Yakni, No SK AHU-0001302.AH.01.08 tahun 2025 dengan tanggal SK 29 Juli 2025, dengan Ketua PPLP-PT PGRI, Agus Priyono.

Kuasa Hukum Christea, Sumardan SH, menyebut bahwa dalam Juli 2025, Kemenkumham mengeluarkan Akta AHU sebanyak tiga kali, terkait kepengurusan PPLP- PT PGRI yang menaungi Unikama. Tentunya, pihaknya merasa ada kejanggalan hingga berencana melaporkan kejadian ini ke Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan DPR RI.

Dijelaskannya, bahwa pada SK Kepengurusan PPLP-PTPGRI dengan Nomer SK AHU-0001113.AH.01.08 tahun 2025 yang terbit 4 Juli 2025., dengan ketua Agus Priyono. “SK ini tanggal pengajuannya 4 Juli 2025 dan SK terbit juga tanggal 4 Juli 2025,” ujarnya, Rabu (30/07/2025) tadi.

Advertisement

Baca juga :

Selanjutnya terbit No SK AHU0001278.AH.01.08 tahun 2025, terbit 26 Juli 2025, dengan ketua, Christea Frisdiantara. “Pak Cristea sudah memgurusnya 2 tahun lalu dan baru terbit 26 Juli 2025, inipun terbit setelah Pak Cristea mengirim keberatan kepada AHU dan akan kita tindak lanjuti dengan banding administratif, nanun SK nya sudah keluar 26 Juli 2025,” jelas Mardhan.

Kemudian terbit SK dengan No SK AHU-0001302.AH.01.08 tahun 2025 dengan tanggal SK 29 Juli 2025, dengan Ketua PPLP-PT PGRI, Agus Priyono. “Ini juga pengajuannya 29 Juli 2025 dan terbit 29 Juli 2025, cepat sekali,” urai Mardhan.

Oleh karena itu, Mardhan pun mempertanyakan bagaimana bisa dalam waktu sebulan muncul 3 SK dengan objek yang sama. “Negara itu setiap produknya harus melahirkan kepastian hukum tidak boleh membuat bimbang. Kalau seperti ini kan seoalah-olah mengadu masyarakat. Konflik internal akan terjadi, karena kedua belah pihak akan klaim sama sama sah. Karena tidak ada klausul akte kemarin dicabut atau batalkan,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan melaporkan permasalahan ini ke DPR RI dan Presiden RI. “Ada 3 langkah yang akan kita tempuh, yakni melapor ke DPR RI dan Presiden. Selanjutnya kami akan melapor dugaan akte palsu dan ketiga, mengajukan pembatalan di PTUN,” jelasnya. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas