Hukum & Kriminal
Sebulan Muncul Tiga SK Kemenkumham dengan Objek Sama, Advokat di Kota Malang Bakal Lapor Presiden

Memontum Kota Malang – Polemik kepengurusan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP – PTPGRI) yang menaungi Unikama, terus berlanjut. Ketua PPLP-PT PGRI dengan No SK AHU0001278.AH.01.08 tahun 2025, Christea Frisdiantara, merasa kecewa.
Christea merasa kecewa, karena SK miliknya yang baru saja terbit tanggal 26 Juli 2025, kini tiba-tiba saja sudah muncul SK kepengurusan baru dari Kemenkumham. Yakni, No SK AHU-0001302.AH.01.08 tahun 2025 dengan tanggal SK 29 Juli 2025, dengan Ketua PPLP-PT PGRI, Agus Priyono.
Kuasa Hukum Christea, Sumardan SH, menyebut bahwa dalam Juli 2025, Kemenkumham mengeluarkan Akta AHU sebanyak tiga kali, terkait kepengurusan PPLP- PT PGRI yang menaungi Unikama. Tentunya, pihaknya merasa ada kejanggalan hingga berencana melaporkan kejadian ini ke Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan DPR RI.
Dijelaskannya, bahwa pada SK Kepengurusan PPLP-PTPGRI dengan Nomer SK AHU-0001113.AH.01.08 tahun 2025 yang terbit 4 Juli 2025., dengan ketua Agus Priyono. “SK ini tanggal pengajuannya 4 Juli 2025 dan SK terbit juga tanggal 4 Juli 2025,” ujarnya, Rabu (30/07/2025) tadi.
Baca juga :
Selanjutnya terbit No SK AHU0001278.AH.01.08 tahun 2025, terbit 26 Juli 2025, dengan ketua, Christea Frisdiantara. “Pak Cristea sudah memgurusnya 2 tahun lalu dan baru terbit 26 Juli 2025, inipun terbit setelah Pak Cristea mengirim keberatan kepada AHU dan akan kita tindak lanjuti dengan banding administratif, nanun SK nya sudah keluar 26 Juli 2025,” jelas Mardhan.
Kemudian terbit SK dengan No SK AHU-0001302.AH.01.08 tahun 2025 dengan tanggal SK 29 Juli 2025, dengan Ketua PPLP-PT PGRI, Agus Priyono. “Ini juga pengajuannya 29 Juli 2025 dan terbit 29 Juli 2025, cepat sekali,” urai Mardhan.
Oleh karena itu, Mardhan pun mempertanyakan bagaimana bisa dalam waktu sebulan muncul 3 SK dengan objek yang sama. “Negara itu setiap produknya harus melahirkan kepastian hukum tidak boleh membuat bimbang. Kalau seperti ini kan seoalah-olah mengadu masyarakat. Konflik internal akan terjadi, karena kedua belah pihak akan klaim sama sama sah. Karena tidak ada klausul akte kemarin dicabut atau batalkan,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan melaporkan permasalahan ini ke DPR RI dan Presiden RI. “Ada 3 langkah yang akan kita tempuh, yakni melapor ke DPR RI dan Presiden. Selanjutnya kami akan melapor dugaan akte palsu dan ketiga, mengajukan pembatalan di PTUN,” jelasnya. (gie)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















