Hukum & Kriminal

Sidang Kasus Dugaan TPPO, Ahli Sebut Terdakwa hanya Melanggar Hukum Administrasi Negara

Diterbitkan

-

LANJUTAN: Proses sidang lanjutan di PN Kota Malang. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Sidang dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal PT NSP cabang Malang, semakin menarik diikuti di PN Kota Malang, Senin (28/07/2025) tadi.

Kali ini, agendanya yakni menghadirkan ahli a de charge (meringankan) untuk terdakwa Hermin (45), warga asal, asal Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang dan Dian alias Ade (37), asal Kecamatan Sukun, Kota Malang dan Alti Baiquniati (34), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Ahli yang dihadirkan adalah ahli hukum administrasi negara, Prof Dr Gunawan Nahrawi SH MH.

Dalam keterangannya, Gunawan berpendapat bahwa yang dilakukan para terdakwa hanya masalah kekurangan adminstrasi dan penyelesaiannya pun harus melalui hukum administrasi negara. “Apa yang saya sampaikan berdasarkan teori dan ilmu yang saya miliki tentang pemahaman hukum administrasi negara. Kalau pelanggarannya kurang administrasi, penyelesaiannya juga harus melalui hukum administrasi negara,” ujarnya.

Baca juga :

Advertisement

Gunawan berpendapat, bahwa kasus ini murni perkara hukum administrasi negara, bukan masalah pidana. “Sanksinya administrasi, bisa teguran lisan maupun tertulis, di atasnya ada denda, atasnya lagi pencabutan izin sementara dan sanksi paling tinggi pencabutan secara tetap izin perusahaan, namun itu jika terbukti,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Amri Abdi Piliang, mengatakan bahwa pihaknya menghadirkan saksi ahli hukum administrasi negara, supaya kasus ini menjadi terang. “Ini terkait permasalahan izin, bentuknya administrasi. Harapan kami tentunya mejelis hakim dapat mempertimbangkan keterangan ahli ini,” ujarnya.

Menanggapi keterangan ahli, JPU Kejari Kota Malang, Heriyanto, mengatakan tidak mempengaruhi pembuktian. “Tidak mempengaruhi pembuktian kami. Nanti kami serahkan semuanya ke majelis hakim,” jelas Heriyanto.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Hermin, Dian Permana dan Alti alias Ade didakwa dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 85 jo Pasal 71 UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Total lebih dari 40 saksi direncanakan akan dihadirkan selama persidangan. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas