Hukum & Kriminal
Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita di Losmen Windu Kentjono Kota Malang

Memontum Kota Malang – Tersangka dugaan kasus pembunuhan, Achmad Khomarudin (26) asal Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, dibawa petugas Reskrim Polresta Malang Kota ke Losmen Windu Kentjono, yang terletak di Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (24/07/2025) tadi. Khomarudin dibawa petugas, untuk menjalani rekonstruksi atau reka ulang aksinya saat membunuh EMS, teman wanitanya.
Khomaridn tampak memakai baju tahanan berwarna oranye, dengan tangan diborgol. Di losmen inilah, Khomarudin satu persatu memperagakan adegan aksi sadisnya. Dari mulai datang ke losmen, kemudian membunuh EMS dan pergi meninggalkan korban yang sudah tidak bernyawa di losmen.
Kapolsek Sukun, Kompol Riyan Wahyuningtiyas, melalui Kanit Reskrim Polsek Sukun, AKP Wardi Waluyo, mengatakan rekonstruksi berjalan dengan lancar dan tidak menemui kendala. Rekonstruksi ini berjalan sekitar 1 jam. Tampak pihak Jaksa Penuntut Imum (JPU) Kejari Kota Malang, juga hadir ke lokasi.
“Ada sebanyak 35 adegan dalam rekonstruksi tersebut. Dari tiap adegan, diketahui bahwa yang datang pertama kali ke losmen adalah korban lalu tak berselang lama tersangka datang. Setelah itu, keduanya bersama-sama masuk ke losmen dan memesan kamar ke resepsionis,” ujarnya.
Baca juga :
Kemudian adegan di dalam kamar. Di kamar itulah tersangka Khomarudin tega menghabisi EMS. “Usai membunuh korban, tersangka keluar sendiri meninggalkan losmen secara tergesa-gesa. Rekonstruksi diakhiri dengan adegan tersangka membuang HP korban. Diketahui, HP korban dibuang di dekat tempat kerja tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Setiap adegan degan telah sesuai dengan kesaksian para saksi serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” urainya.
Sementara itu, JPU Kejari Kota Malang, Su’udi menerangkan, tidak ada fakta baru dalam rekonstruksi dan semuanya sesuai dengan BAP. Untuk unsur tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka ini, memenuhi Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Kami yakin ini sudah terpenuhi dan ini dikuatkan oleh keterangan saksi, yang melihat tidak ada satupun orang masuk dan keluar selain tersangka sendiri. Selanjutnya korban ditemukan dalam kamar dengan kondisi meninggal,” jelasnya.
Dalam rekontruksi ini ada penambahan 2 adegan. Kalau yang awalnya 33 adegan menjadi 35 adegan. Yakni adegan saat tersangka didorong oleh korban hingga terjatuh kemudian adegan memakai baju, itu tadi dipisah. “Jadi, tersangka ini didorong korban hingga terjatuh. Hal ini membuat tersangka kesal lalu mencekik korban sampai tidak bergerak. Kemudian wajah korban ditutup pakai bantal,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang perempuan ditemukan tewas di salah satu kamar Losmen Windu Kentjono yang terletak di Jalan Kolonel Sugiono Kecamatan Sukun Kota Malang, Senin (16/06/2025) dinihari. Korban berinisial EMF (29) asal Desa Sutojayan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang ditemukan tewas di atas kasur dalam kondisi tertutup bantal dan bagian mulutnya ditutup kain. (gie)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















