Kota Malang

DPRD Kota Malang Setujui Ranperda APBD 2024, Sekolah dan Sarpras Olah Raga Jadi Sorotan

Diterbitkan

-

PARIPURNA: Foto bersama seusai penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Tujuh fraksi DPRD Kota Malang menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (08/07/2025) tadi.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti masukan dari fraksi-fraksi DPRD tersebut sebagai bahan evaluasi menuju perencanaan APBD tahun berikutnya. “Semua masukan, arahan dari fraksi akan kami evaluasi dan tindak lanjuti bersama dengan OPD terkait. Karena ini menyangkut pertanggungjawaban 2024 dan akan menjadi bekal kita untuk APBD tahun berikutnya,” kata Wali Kota Wahyu.

Salah satu masukan yang menjadi perhatian, yakni mengenai penambahan kuota sekolah negeri. Terkait hal itu, Wali Kota Wahyu menyebut ada keterbatasan kebijakan dari pemerintah pusat.

“Kuotanya sudah ditetapkan, berbeda dengan ketentuan tahun sebelumnya. Tidak bisa serta-merta menambah, karena ini program dan kebijakan baru dari pusat. Tapi tentu akan kami sampaikan masukan mengenai kebutuhan tersebut,” tambahnya.

Advertisement

Baca juga :

Tidak hanya itu, pengelolaan Sarana dan Prasarana (Sarpras) olahraga juga menjadi sorotan. Termasuk status kepemilikan aset dan penggunaannya. Beberapa fasilitas yang disoroti di antaranya, lapangan di Pasar Blimbing yang saat ini digunakan sebagai TPS, Stadion Gajayana, serta lapangan milik Disporapar yang ada di Kelurahan Sawojajar.

“Kita sedang inventarisasi, apakah aset itu milik Pemkot atau disewa ke pihak ketiga. Ini penting untuk menunjang kebutuhan olahraga masyarakat, apalagi setelah Porprov kemarin kita sudah baik terkait ketersediaan Sarpras pendukung,” lanjut Wali Kota Wahyu.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyoroti perlunya keseimbangan antara sekolah negeri dan swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Menurutnya, pemerintah perlu mendistribusikan murid dengan adil, sekaligus mengembangkan Sarpras bagi sekolah swasta yang sudah eksis.

“Jangan sampai pembangunan sekolah negeri baru justru mematikan sekolah swasta. Maka penting untuk memperkuat sekolah swasta juga. Ini konsekuensinya perlu dukungan anggaran dari pemerintah daerah,” imbuh Mia, sapaan Ketua DPRD Kota Malang. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas