Hukum & Kriminal
Berawal Cekcok, Satu Peserta Konvoi Perguruan Silat Tewas Ditikam

Memontum Kota Malang – Peserta konvoi salah satu perguruan silat di Jalan Raya Panji Suroso, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, tewas ditikam, Jumat (04/07/2025) sekitar pukul 01.30. Korban diketahui berinisial MAS (18), warga Dusun Krajan, Desa Kunir, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
Diketahui, MAS terkena tikam di bagian dada kirinya hingga tembus ke paru-paru dan meninggal di lokasi kejadian. Sedangkan dua orang pesilat lainnya, berinisial DA, terkena sabetan pisau di lengan kirinya dan sedangkan RPS, warga Jalam Imam Bonjol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, mengalami luka tikam di dada kiri dan paha kiri hingga sampai saat ini masih dalam perawatan di RSSA Malang.
Atas peristiwa ini, pelaku berinisal FR alias Fatur (25), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dengan cepat berhasil diringkus petugas Polresta Malang Kota. Saat ditangkap petugas, FR diketahui dalam kondisi mabuk. Sementara tersangka menikam para korban dengan menggunakan pisau lipat dan sudah diamankan petugas sebagai barang bukti.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, mengatakan bahwa saat adanya rombongan konvoi, pelaku dan dua temannya sedang makan nasi goreng di Jalan Panji Suroso. “Awalnya ada rombongan konvoi salah satu perguruan silat kurang lebih 200 orang. Saat itu, tersangka FR sedang makan nasi goreng bersama dua temannya. Karena adanya blayer-blayer, baik pihak peserta konvoi dengan tersangka, mulai terpancing,” ujarnya dalam pers rilis, Jumat siang.
Baca juga :
Setelah saling teriak, tambahnya, kemudian terjadi kericuhan. Tersangka yang dipengaruhi minuman keras, seketika itu menggunakan pisau lipatnya untuk menikam korban. “Terjadi keributan dan saling pukul hingga terjadi penusukan. Sebelum penusukan itu, tersangka sempat dilerai oleh teman-temannya. Namun karena pengaruh minuman keras, hingga melakukan penusukan. Korban MAS meninggal di lokasi kejadian,” urainya.
Setelah adanya kejadian ini, Tim Jatantras Polresta Malang Kota bergerak cepat melakukan pencarian terhadap pelaku. Tidak kurang dari 4 jam, tersangka berhasil ditangkap. “Tersangka kepalanya juga mengalami luka terkena lemparan batu. Untuk pisau milik tersangka, sempat dibuang. Namun, saat ini pisau tersebut sudah kami amankan,” jelasnya.
Kombes Pol Nanang menegaskan, bahwa tersangka adalah murni masyarakat yang terganggu dengan suara motor konvoi. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) subsider Pasal 351 Ayat (2) juncto Pasal 64 KUHP.
“Tersangka bekerja di sebuah finance. Dia mengaku merasa terganggu dengan suara konvoi motor. Selain itu tersangka juga dipengaruhi minuman keras. Untuk pisau lipat itu, sejak semula memang dibawa oleh tersangka dan disimpan di dalam tasnya,” tambahnya. (gie)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















