Hukum & Kriminal

Selama Kurun Enam Bulan, Polresta Malang Kota Ringkus 137 Tersangka Kasus Narkoba

Diterbitkan

-

RILIS: Sejumlah tersangka yang berperkara kasus Narkoba. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Dalam kurun waktu 6 bulan, atau terhitung sejak Januari hingga Juni 2025, Petugas Satresnarkoba berhasil mengungkap 111 kasus Narkoba. Diantaranya kasus itu, sebanyak 108 kasus berkaitan dengan Narkotika dan 3 lainnya berkaitan dengan obat keras berbahaya.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, mengatakan bahwa rilis kali ini dalam rangka Hari Bhayangkara ke-79 dan Hari Anti Narkotika Internasional 2025. Dengan pengungkapan ini, pihaknya berharap dapat menekan peredaran Narkoba di Kota Malang.

“Dari 111 kasus tersebut ada 137 tersangka dengan rincian 135 laki laki dan 2 perempuan. Diantaranya ada 4 anak-anak,” ujarnya, Kamis (26/06/2025) tadi.

Dari para tersangka itu, tambahnya, turut diamankan barang bukti berbagai jenis Narkoba. Antara lain sabu sebanyak 1.317,145 gram, ganja 606,4 gram, ekstasi 2.245 butir dan Pil double L sebanyak 29.338 butir.

Advertisement

“Polresta Malang Kota dan BNN Kota Malang mampu menyelamatkan 17.494 jiwa dari bahaya Narkoba serta kerugian ekonomi yang berhasil dicegah sebesar Rp 2,2 miliar,” tegasnya.

Baca juga :

Diantara ungkap kasus yang ada, pihaknya menemukan peredaran ganja dengan menggunakan rokok sintetis dengan menyasar universitas di Kota Malang. “Mereka menargetkan kampus-kampus dan tempat hiburan yang ada di Kota Malang. Saat ini masih dalam pendalaman penyidik kami. Kami tegaskan jangan pernah mencoba menggunakan Narkoba. Tidak enak dan tidak perlu dicoba,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain, mengatakan bahwa dalam pengungkapan ini salah satunya adalah IF alias Bowo (33), warga Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Bowo sendiri adalah TO yang sudah 3 bulan ini dicari petugas terkait peredaran Narkoba di Kota Malang.

“Bowo udah 2 kali akan kami tangkap di rumahnya, namun selalu lolos. Dia baru tertangkap di dalam rumah Jalan Kanjuruhan, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Sabtu (21/6/2025) malam,” ujarnya.

Advertisement

Untuk barang bukti diantaranya 3 ons sabu, 100 butir inex/ekstasi dan beberapa butir ekstasi jenis lainnya serta timbangan digital. “Saat kami tangkap, Bowo juga membawa sebuah jimat berbentuk bulat kuningan dengan gambar pewayangan dan sebuah tisu megic. Jimat itu diakui supaya lolos dari kejaran polisi,” jelasnya.

Bowo sendiri mengaku sebagai kurir, selain mengantar juga menjual. “Mengaku dari SN yang berada di Lapas Porong. Masih kami kembangkan. Dia kami Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas