Hukum & Kriminal
Karyawati Sembunyikan Sarang Burung dalam Celana Dalam
Memontum, Kota Malang – Gara-gara hobi curi sarang burung walet, seorang wanita berinisial YA alias Yusi (26) karyawati/buruh harian lepas, warga Dusun Krajan, Kelurahan Pucangsongo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, hingga Minggu (22/12/2019) siang, masih mendekam dibalik jeruji besi Polresta Malang Kota.
Sebelumnya, dia diamankan petugas Polsek Kedungkandang karena telah mencuri sarang burung walet di tempat kerjanya yakni di Kantor PT Audi Jaya Bio Walet Jl. Madyopuro, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, beberapa hari lalu.
Informasi Memontum.com, menyebutkan bahwa Yusi bekerja di PT Audi Jaya Bio Walet dibagian pembersihan sarang burung walet. Yakni membersihkan sarang burung dari bulu-buku yang menempel.
Selasa (17/12/2019) pukul 07.00, Yusi sudah mulai bekerja melakukan pembersihan. Namun saat proses pembersihan sarang burung, dia berbuat curang dengan menyobek sarang burung walet sedikit demi sedikit.
Sarang burung yang terbuat dari air liur walet itu kemudian disembunyikan dibawah lap kain supaya tidak terlihat. Sedikit demi sedikit, dia menyobek sarang burung hingga terkumpul seberat 440 gram.
Saat kondisi sepi, dia memasukannya ke dalam plastik. Suoaya bisa lolos keluar dari kantor PT Audi Jaya Bio Walet, Yusi kemudian memasukan sarang burung curiannya itu ke dalam celana dalamnya. Sekitar pukul 15.30, saat hendak pulang, dia harus melewati pemeriksaan satpam perempuan.
Satpam mengeledah setiap baju para karyawan. Namun saat itu satpam perempuan tersebut curiga dengan adanya benda menonjol di dalam celana dalam Yusi. Saat diminta mengambil benda itu, Yusi langsung gelagapan.
Sarang burung itu kemudian dikeluarkan dalam dalam celana dalamnya. Karena ada dugaan Yusi tidak sekali ini saja melakukan aksinya, dia akhirnya diproses hukum. Petugas Polsek Kedungkandang segera melakukan pengamanan.
Selaku tersangka perempuan, penahanan Yusi dititipkan ke Polresta Malang Kota.
Kapolresta Malang Kota AKBP Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH melalui Kapolsek Kedungkandang Kompol Pujiharto SH membenarkan adanya penangkapan tersangka.
“Kami masih melakukan pengembangan karena diduga tersangka berinisial YA tidak sekali ini melakukan aksi pencurian. Dia kami kenakan Pasal 362 KUHP,” ujar Kompol Pujiharto. (gie/oso)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED