Hukum & Kriminal

Terpengaruh Miras, Dua Pria Diciduk Polsekta Kedungkandang Usai Gondol 480 Telur Omega

Diterbitkan

-

DIAMANKAN: Petugas saat rilis terduga pelaku pencurian telur. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Petugas Polsek Kedungkandang berhasil meringkus dua pelaku pencurian telur ayam kampung Omega. Keduanya tersangka itu, berinisial TP alias Yogi (32), warga Jalan Muharto, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan GS (17), seorang siswa Kelas 1 SMA.

Keduanya sendiri, telah mencuri sebanyak 480 telur senilai sekitar Rp 1 juta, milik Juliani (55), warga Jalan Lalsamana Martadinata, Gang IIB, Kelurahan Kota Lama, Jumat (21/02/2025) dini hari. Hanya saja, belum sempat menjual barang curiannya, TP dan GS sudah berhasil ditangkap polisi. Sedangkan Rn, atau pelaku lainnya masih berstatus buron.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono melalui Plt Kapolsek Kedungkandang, AKP Sugeng Iryanto, mengatakan bahwa sebelum kejadian, korban memesan telur dari Blitar. Telur tersebut kemudian diantar oleh penjual dan diletakkan di depan rumah korban pada Jumat (21/02/2025) sekitar pukul 03.00.

“Telur tersebut kemudian diletakkan di depan pintu rumah. Namun tidak lama kemudian, muncul tiga pelaku yang berboncengan mengendarai motor melintas di lokasi. Saat itulah pelaku mencuri telur tersebut dan segera kabur,” kata AKP Sugeng, saat rilis Rabu (26/02/2025) tadi.

Advertisement

Baca juga :

Kejadian ini, lanjutnya, diketahui oleh korban pada keesokan paginya hingga melapor kejadian ke Polsek Kedungkandang. Aksi pelaku ini, terekam CCTV dan sempat viral di media sosial. Petugas sendiri, kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap TP pada Sabtu (22/02/2025) malam. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan GS. Sedangkan RN, masih buron.

“Telur hasil curian belum dijual. Barang bukti kami amankan dari salah satu rumah pelaku. Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan Pasal 364 KUHP,” tegasnya.

Karena kerugiannya di bawah Rp 2,5 juta dan para pelaku ini baru sekali melakukan pencurian, maka akan mendapat Restorative Justice (RJ).

Sementara itu, TP mengaku perbuatannya itu dilakukan karena iseng sehabis pesta Miras. “Rencananya, hasil curian itu akan kami jual untuk beli Miras. Ini baru pertama kalinya dan sebelumnya saya tidak pernah mencuri,” ujarnya. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas